Eksekusi Rumah di Taman Kenten Palembang Berjalan dengan Temuan Canopy Hilang, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Palembang – Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang diperoleh melalui lelang di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Palembang, dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 September 2026. Tindakan eksekusi tersebut diawasi dengan ketat oleh pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, serta pejabat kecamatan setempat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi.

Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh ADJIS, pemenang lelang resmi atas properti seluas 331 meter persegi beserta bangunan di atasnya, berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palembang bernomor 3Pdt.RL.Eks2025PN Plg tanggal 6 Agustus 2026. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut telah dialihkan dari nama Aria Kurniawan kepada ADJIS.

Proses Eksekusi dan Temuan Canopy Hilang

Pengacara ADJIS, Redho Junaidi SH MH, mengatakan bahwa kliennya telah memenuhi kewajiban setelah memenangkan lelang dan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang. Properti yang diperoleh melalui lelang tersebut meliputi tanah dan bangunan di atasnya, sehingga bangunan tersebut tidak akan dihancurkan.

Akan tetapi, saat eksekusi berlangsung, diketahui bahwa salah satu bagian bangunan, yaitu canopy, yang sebelumnya ada dan tercantum dalam foto properti lelang, sudah tidak ada di lokasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena canopy merupakan bagian yang melekat pada bangunan yang dibeli.

Langkah Hukum Selanjutnya

Redho menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melaporkan dugaan hilangnya canopy tersebut ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana pencurian.

“Kami akan mengajukan laporan pidana terkait hilangnya canopy ini,” tegas Redho. Ia menegaskan bahwa canopy merupakan bagian dari bangunan yang dibeli kliennya melalui lelang.

Konteks Hukum Eksekusi

Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Sumargi SH MH, menambahkan bahwa eksekusi ini didasarkan pada akta atau grosse akta lelang dengan ADJIS sebagai pemenang lelang yang dilindungi oleh hukum. Meskipun ada perlawanan dari pihak terkait sebelum eksekusi, pengadilan telah memutuskan dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pengadilan juga mempertimbangkan unsur kehati-hatian agar pelaksanaan eksekusi tidak tergesa-gesa meskipun secara hukum perlawanan tidak menghalangi tindakan tersebut. Permohonan eksekusi sendiri diajukan sejak tahun 2025, sebelum Sumargi menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Palembang.

Sumargi menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemenang lelang sekaligus menjaga agar proses eksekusi tidak berlarut-larut demi kepastian hukum.

Kesimpulan

Eksekusi lelang rumah di Taman Kenten Palembang berjalan sesuai prosedur dengan pengamanan ketat. Namun, ditemukan indikasi hilangnya bagian bangunan canopy yang menjadi perhatian kuasa hukum pemenang lelang dan memicu persiapan laporan polisi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan penyelesaian isu ini, sementara pengadilan menegaskan pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melewati proses perlawanan hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page dan terima kasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan