
TASIKMALAYA, Thecuy.com – Sejumlah tokoh ulama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menghadiri audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta naskah akademiknya. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Salah satu perwakilan tokoh ulama dan ormas Islam, KH Dr.(c). Advokat Yogi Yogaswara, ST SSy MH dari Lembaga Bahtsul Masail Pesantren Mahasiswa Asy Syuja (Mama Kudang), menjelaskan bahwa penyusunan draf naskah akademik tersebut didasarkan pada konstitusi, prinsip negara hukum, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah.
Menurut Yogi, usulan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, di antaranya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, perlindungan anak, pendidikan, hingga penguatan ketahanan keluarga.
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk RencanaSDN Kubangsari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Rusak Berat, Siswa Belajar di Madrasah
“Hari ini kami mengajukan draf naskah akademik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Inisiatif ini berpijak pada konstitusi, prinsip negara hukum, serta kewenangan otonomi daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, perlindungan anak, pendidikan, dan ketahanan keluarga,” ujar Yogi.
Ia menjelaskan, penyusunan usulan tersebut juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, kata Yogi, penyebaran budaya LGBTQ diklasifikasikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial, budaya, dan ideologi yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
“Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang isu ini bukan semata sebagai persoalan individual, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan strategis pertahanan negara,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berpandangan pemerintah daerah memiliki kewajiban menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program-program yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, perlindungan anak, pembinaan sosial, serta menjaga ketertiban umum.
“Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Otonomi daerah justru mengamanatkan pemerintah daerah untuk menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam langkah-langkah yang menjadi kewenangannya. Bagi kami, ruang publik harus tetap menjadi ruang bersama yang aman, tertib, dan menghormati norma hukum yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].