Thecuy.com, Palembang – Seorang pria lanjut usia berusia 78 tahun bernama Kusmanto melaporkan dua penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan. Ia mengajukan laporan ini karena merasa bahwa laporan atas dugaan perusakan lahan miliknya dihentikan tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
Melalui pengacaranya, Lisa Merida SH MH, Kusmanto menyatakan keberatannya terhadap penanganan laporan dugaan perusakan rumah, kolam, dan tanaman di lahan miliknya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dua penyidik yang dilaporkan berinisial SN dan M.
Laporan yang dipersoalkan
Lisa menjelaskan bahwa kliennya mengklaim sebagai pemilik lahan seluas sekitar 10 hektar yang sebelumnya dibeli dari Albet Lasi, seorang pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel pada 2014. Ia menyatakan bahwa kepemilikan tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya sebelumnya telah diputuskan sebagai milik Albet Lasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 KPdt2012 yang berkekuatan hukum tetap.
Lisa mengatakan bahwa masalah ini muncul kembali pada tahun 2024 ketika seorang warga Palembang berinisial BU mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. BU kemudian disebut menguasai sebagian lahan dan diduga merusak rumah, kolam, serta sejumlah tanaman yang berada di atas tanah tersebut.
Lisa juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan oleh BU. Ia menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki oleh pihak tersebut merujuk pada lokasi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, bukan di Desa Sungai Rambutan, Ogan Ilir.
“Menurut istilah kami, surat mencari tanah. Surat-surat yang dimiliki oleh BU berlokasi di Karya Jaya, tetapi ditempatkan di atas tanah milik klien kami di Desa Sungai Rambutan,” kata Lisa.
Keberatan atas penghentian perkara
Lisa mengatakan bahwa berdasarkan hasil cek plot yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir, luas lahan yang menjadi objek permasalahan saat ini tercatat sekitar 19.700 meter persegi. Atas dugaan perusakan dan penguasaan lahan tersebut, Kusmanto kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir.
Namun, pihaknya merasa bahwa proses penanganan laporan berjalan lambat hingga akhirnya muncul surat penghentian perkara. Lisa mempertanyakan keputusan tersebut karena surat penghentian justru dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN Ogan Ilir, sementara Kusmanto selaku pelapor mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan.
“Klien kami sebagai pelapor justru tidak diberitahukan terkait penghentian perkara tersebut. Sementara itu, BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Ogan Ilir,” kata Lisa.
Gelar perkara dan aduan ke satgas mafia tanah
Selain penghentian perkara, Lisa juga mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri gelar perkara karena pelaksanaannya melewati jadwal yang tercantum dalam undangan. Namun, menurutnya, hasil gelar perkara tetap dibuat oleh penyidik berinisial SN dan M, lalu disampaikan kepada pihak BU dan BPN Ogan Ilir.
Lisa menduga bahwa hasil gelar perkara tersebut turut menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya surat penghentian penyidikan dari kepolisian. Pihak Kusmanto juga telah menyampaikan pengaduan ke Satgas Mafia Tanah.
Dengan melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Sumsel, pihaknya meminta agar proses penanganan perkara diperiksa, termasuk dugaan pelanggaran prosedur oleh dua anggota yang dilaporkan. “Kami meminta penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami sebagai pemilik tanah, beserta bangunan, kolam, dan tanaman yang diduga dirusak. Kami berharap masalah ini diusut secara transparan dan profesional,” ujar Lisa.
Tanggapan Polres Ogan Ilir
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses penanganan perkara sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap masyarakat atau pelapor untuk membuat pengaduan terhadap penanganan perkara yang kami tangani. Kami berkomitmen dalam proses penanganan perkara selalu berpedoman dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar AKP Rio.
Sampai berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari dua anggota yang dilaporkan, pihak BU, maupun BPN Ogan Ilir terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak Kusmanto.
Baca juga Berita lainnya di News Pagenttterimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].