Lansia 78 Tahun Laporkan Dua Penyidik Polres Ogan Ilir ke Propam Polda Sumsel

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Palembang – Seorang lansia berusia 78 tahun bernama Kusmanto telah melaporkan dua penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan. Pengaduan itu dilakukan karena pihaknya menilai laporan dugaan pengrusakan lahan miliknya dihentikan tanpa pemberitahuan kepada pelapor.

Melalui kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH, Kusmanto menyatakan keberatan atas penanganan laporan dugaan pengrusakan rumah, kolam, dan tanaman di atas lahan miliknya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Kedua penyidik yang dilaporkan berinisial SN dan M.

Laporan yang dipersoalkan

Lisa menjelaskan bahwa kliennya mengklaim sebagai pemilik lahan seluas sekitar 10 hektar yang sebelumnya dibeli dari Albet Lasi, seorang pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel pada tahun 2014. Ia menyatakan bahwa kepemilikan tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya sebelumnya telah diputus sebagai milik Albet Lasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 KPdt2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lisa mengatakan bahwa masalah muncul kembali pada tahun 2024 setelah seorang warga Palembang berinisial BU mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Pihak BU kemudian disebut menguasai sebagian lahan dan diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah, kolam, serta sejumlah tanaman yang berada di atas tanah itu.

Lisa juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan BU. Ia menyebut dokumen yang dimiliki pihak tersebut merujuk pada lokasi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, bukan di Desa Sungai Rambutan, Ogan Ilir.

“Kalau istilah kami, surat mencari tanah. Surat-surat yang dimiliki BU berlokasi di Karya Jaya, tetapi diletakkan di atas tanah milik klien kami di Desa Sungai Rambutan,” ujar Lisa.

Keberatan atas penghentian perkara

Menurut Lisa, berdasarkan hasil cek plot yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir, luas lahan yang menjadi objek perkara saat ini tercatat sekitar 19.700 meter persegi. Atas dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan tersebut, Kusmanto kemudian melaporkan ke Polres Ogan Ilir.

Namun, pihaknya menilai proses penanganan laporan berjalan lambat hingga akhirnya muncul surat penghentian perkara. Lisa mempertanyakan keputusan itu karena surat penghentian justru dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN Ogan Ilir, sementara Kusmanto selaku pelapor mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan.

“Klien kami sebagai pelapor justru tidak diberitahukan terkait penghentian perkara tersebut. Sementara itu, BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan penyidik Polres Ogan Ilir,” kata Lisa.

Gelar perkara dan aduan ke satgas mafia tanah

Selain penghentian perkara, Lisa juga mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri gelar perkara karena pelaksanaannya melewati jadwal yang tercantum dalam undangan. Meskipun demikian, menurutnya, hasil gelar perkara tetap dibuat oleh penyidik berinisial SN dan M, lalu disampaikan kepada pihak BU dan BPN Ogan Ilir.

Lisa menduga hasil gelar perkara tersebut turut menjadi dasar BPN menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya surat penghentian penyidikan dari kepolisian. Pihak Kusmanto juga telah menyampaikan pengaduan ke Satgas Mafia Tanah.

Melalui laporan ke Bidpropam Polda Sumsel, pihaknya meminta agar proses penanganan perkara diperiksa, termasuk dugaan pelanggaran prosedur oleh kedua anggota yang dilaporkan. “Kami meminta penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami sebagai pemilik tanah, berikut bangunan, kolam, dan tanaman yang diduga dirusak. Kami berharap persoalan ini diusut secara transparan dan profesional,” ujar Lisa.

Tanggapan Polres Ogan Ilir

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara. Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menghormati hak setiap masyarakat atau pelapor untuk membuat pengaduan terhadap penanganan perkara yang kami tangani. Kami berkomitmen dalam proses penanganan perkara selalu berpedoman dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar AKP Rio.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari kedua anggota yang dilaporkan, pihak BU, maupun BPN Ogan Ilir terkait tudingan yang disampaikan pihak Kusmanto.

Baca juga Berita lainnya di News Page
terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan komentar