Kontroversi reklamasi pantai Madasari di Pangandaran masih belum terselesaikan, karena klaim kepemilikan tidak disertai dengan sertifikat.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

PANGANDARAN, Thecuy.com–Persoalan klaim kepemilikan lahan laut (harim laut) di wilayah Pantai Madasari, Pangandaran, masih belum terungkap sepenuhnya. Tanpa adanya sertifikat fisik, pemerintah kabupaten dan BPN belum bisa memastikan informasi tersebut dengan pasti.

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, sesuai rencana sebelumnya, memanggil pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta klarifikasi. Meski demikian, BPN belum dapat memberikan penjelasan pasti karena perlu meneliti data yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Perwakilan BPN Pangandaran, Edo Prihania Januardo Basyir, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa klaim kepemilikan tersebut tidak cukup hanya dengan pengumuman di papan. Klaim itu perlu didukung oleh sertifikat tanah fisik yang membuktikan kepemilikan. “Harus ada bukti (sertifikat) fisiknya,” katanya.

Digitalisasi terus gagal, Dewan menilai masalah Dishub tidak hanya terbatas pada tiket parkir saja. Dishub Kota Tasikmalaya mengedarkan tiket parkir kedaluwarsa, cetakan tahun 2025 digunakan pada tahun 2026.

Untuk saat ini, pihaknya belum dapat memberikan kepastian informasi karena perlu memeriksa data yang tercantum dalam sertifikat. Jika ada, BPN baru dapat menelusuri asal usul dokumen tersebut. “Dari M (keterangan sertifikat) itu, kita bisa tahu latar belakangnya,” ujarnya.

Walaupun kontroversi ini berpotensi menimbulkan masalah lain mengingat aturan tanah harim merupakan regulasi yang diterbitkan pada tahun 2016, jika ada sertifikat kepemilikan yang diterbitkan sebelum itu, dokumen tersebut tidak dapat dianggap keliru. “Karena itu kan produk hukum kita (BPN) juga,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pangandaran, H. M. Agus Nurdin, juga berpendapat bahwa BPN berwenang untuk memeriksa keabsahan klaim kepemilikan lahan tersebut. Hal ini disebabkan karena pemasangan papan nama melibatkan nama lembaga pertanahan. “Karena namanya (BPN Pangandaran) disebutkan,” katanya.

Jika nantinya pihak yang mengklaim memiliki sertifikat sah, Pemerintah Kabupaten akan mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang dirugikan. (Rangga Jatnika)

Baca juga berita lainnya di News Page. Terima kasih telah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan