Jika Nyata, Gubernur Jabar KDM Desak BPN Pangandaran Mencabut Sertifikat Laut Pantai Madasari

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

PANGANDARAN, Thecuy.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran diminta bertindak terkait klaim kepemilikan wilayah pesisir Pantai Madasari. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan menyarankan agar sertifikat kepemilikan dibatalkan jika terbukti ada.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) – sapaan akrabnya – saat diwawancara wartawan terkait polemik wilayah pesisir Pantai Madasari Pangandaran. Menurutnya, urusan ini merupakan wewenang BPN sebagai lembaga yang berwenang atas legalitas kepemilikan lahan. “Coba itu dicek, kenapa sih pantai disertifikatkan,” ungkapnya baru-baru ini.

Menurutnya, kawasan pantai adalah ruang publik yang seharusnya dikelola negara. Karena itu, aneh bila wilayah tersebut bisa dimiliki perorangan, apalagi dengan sertifikat resmi. “Pantai itu kan hak publik, dan itu ruang yang dikuasai oleh negara,” ucapnya.

Digitalisasi Parkir Kota Tasikmalaya Baru Sebatas Mimpi, Vendor: Jangan Dipaksa SeragamPolemik Harim Laut Pantai Madasari Pangandaran Masih Menggantung, Klaim Kepemilikan Belum Disertai Sertifikat

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa ideally BPN Pangandaran should revoke the land ownership certificate. “Kalau saya sih meminta agar Kantor BPN, Kantor Pertanahan Pangandaran segera membatalkan sertifikat itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik klaim kepemilikan lahan pesisir Pantai Madasari Pangandaran masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, belum dipastikan apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas klaim tersebut ada atau tidak.

Pejabat yang mewakili BPN Pangandaran, Edo Prihania Januardo Basyir, pada pertemuan tersebut menjelaskan bahwa klaim kepemilikan tersebut tidak cukup hanya dengan penegasan melalui papan pengumuman. Hal tersebut perlu diperkuat dengan bukti fisik sertifikat tanah yang menegaskan kepemilikan. “Harus ada bukti (sertifikat) fisiknya,” ungkapnya saat pertemuan dengan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, Rabu (6/8/2026).

Sementara ini pihaknya belum dapat menyampaikan informasi pasti karena perlu melihat keterangan-keterangan pada sertifikat. Supaya jika memang ada, barulah BPN bisa mengecek asal-usul dokumen tersebut. “Dari M (keterangan sertifikat) itu, kita bisa tahu latar belakangnya,” ucapnya.

Meskipun polemik ini dapat memunculkan problematika lain mengingat aturan tanah harim merupakan regulasi yang dikeluarkan pada tahun 2016, jika memang ada sertifikat kepemilikan yang diterbitkan sebelum tahun tersebut, dokumen tersebut tidak dapat dianggap salah. “Karena itu kan produk hukum kita (BPN) juga,” ujarnya. (Rangga Jatnika)

Baca juga berita lainnya di News Page Terima kasih telah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan