Banyak tanda tanya, Sekretaris Disparbud Pangandaran bingung soal klaim kepemilikan Harim Laut Pantai Madasar

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

PANGANDARN, Thecuy.com–Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Megi Rijua Parlumi mengaku masih mengumpulkan informasi dan menelusuri fakta di lapangan terkait polemik kepemilikan laut Pantai Madasari Pangandaran. Selama ini ia menilai kawasan tersebut merupakan destinasi wisata yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), sehingga polemik yang muncul menjadi perhatian pemerintah.

“Beberapa hari terakhir muncul informasi mengenai dugaan adanya tanah yang telah disertifikatkan. Kami sedang mengumpulkan data dan menelusuri bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” katanya kepada Radar Rabu (5/8/2026).

Ia merujuk pada pernyataan Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami, yang menyatakan bahwa tanah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi maupun diterbitkan sertifikat hak milik.

Digitalisasi Selalu Gagal, Dewan Sebut Masalah Dishub Bukan Hanya Urusan Karcis Parkir Saja Dishub Kota Tasikalya Edarkan Karcis Parkir, Cetakan Tahun 2025 Digunakan di 2026

Secara kasat mata, kata ia, lokasi yang dipersoalkan berada dalam kawasan sempad pantai. “Berdasarkan ketentuan, sempad pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi merupakan kawasan yang tidak semestinya menjadi hak milik perorangan.” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah, lanjut ia, akan terus mendorong permasalahan tersebut supaya bisa diungkap secara terang, sehingga memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan aturan.

Mumegas juga menyoroti adanya informasi yang saling bertentangan terkait waktu penerbitan SHM. Berdasarkan informasi yang beredar, sertifikat disebut terbit pada tahun 1997, saat Pangandaran masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciam. Namun, papan yang dipasang di lokasi justru tujuh sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran.

“Jika memang tahun 1997, saat itu Kabupaten Pangandaran belum terbentuk. Namun di plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran. Menurut saya, ini menjadi salah satu kejanggalan yang perlu ditelusuri,” katanya.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata Madasari Indra, meminta BPN dan Pemkab Pangandaran, hingga Pemerintah Desa Madasari, membuka secara transparan data mengenai status kepemilikan lahan di kawasan yang diduga merupakan tanah harim tersebut.

Mengaku, permasalahan itu bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari.

“Kami prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” ungkapnya. (Denin Nurdiansah)

Baca juga Berita lainnya di News Halaman

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan