
Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) telah resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimohonkan.
Permohonan sengketa diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak menghasilkan penyerahan dokumen tersebut.
Fauzan mengatakan, SAPA meminta Dokumen Pokir DPRA karena dokumen itu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Aceh. Namun hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut tidak diberikan.
“Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan. Senin (20/7/2026).
Menurutnya, alasan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang menguasai informasi wajib memberikan informasi kepada masyarakat, selama informasi itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan informasi.
Fauzan mengatakan Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai menggunakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran dari rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.
“Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tutup Fauzan.[ril]
Check out more stories at the News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].
