Biaya pengelolaan parkir sebesar 5% diatur oleh pemerintah kota, dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menyatakan hal ini telah disepakati dalam sebuah kerja sama.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com— Kontroversy atas kerja sama pengelolaan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya dengan 17 pihak ketiga (vendor) kembali memanas. Keuntungan 5% disebut telah disepakati berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot).

Setelah dikritik oleh DPRD dan tokoh pemuda, Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan akhirnya buka suara mengenai skema pembagian keuntungan yang menjadi sorotan.

Iwan menegaskan bahwa pihak ketiga tidak menerima sistem bagi hasil, melainkan imbal jasa sebesar lima persen sebagai jasa pemungutan retribusi parkir. Skema tersebut, katanya, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tasikmalaya.

Selama musim kemarau, warga Cidolog, Tasikmalaya, bergantung pada mata air yang keruh; kolaborasi MBK Ventura dan Baznas memberikan bantuan di Ciawi, Tasikmalaya, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Imbal jasa lima persen. Itu jasa mungut. Memang di Perwal seperti itu,” ujar Iwan saat memberikan penjelasan kepada Radar Tasikmalaya, Senin (20/7/2026).

Namun demikian, Iwan mengakui secara rasional angka lima persen memang dianggap tidak mencukupi jika hanya bergantung pada ketentuan dalam Perwal.

Karena itu, skema kerja sama dengan pihak ketiga disusun melalui kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak kerja, termasuk target setoran yang telah disepakati masing-masing vendor sebelum penandatanganan kerja sama.

Menurutnya, seluruh pihak ketiga telah melalui proses kajian, verifikasi, hingga menyatakan kesanggupan memenuhi target yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau tidak sanggup, ya sejak awal jangan ikut. Mereka sudah menyatakan sanggup melalui perjanjian. Itu komitmen,” tegasnya.

Iwan menjelaskan, besaran imbal jasa tetap lima persen dan tidak berubah meskipun realisasi penerimaan parkir melebihi target yang telah ditentukan.

Imbal jasa tersebut juga telah dianggarkan dalam dokumen perencanaan pemerintah, bukan diambil secara langsung dari setoran harian parkir. Ia menambahkan, perubahan pola pengelolaan menjadi berbasis kelompok atau vendor dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Kerja sama urusan retribusi parkir tidak masuk akal, potensinya justru merugikan; 48 warga Pangandaran menjadi korban arisan bodong, kerugian mencapai Rp 868.855.000.

Menurutnya, sistem lama yang mengandalkan pengelolaan perorangan menyulitkan Dishub memantau aktivitas juru parkir dari pagi hingga malam.

“Dengan sistem kelompok lebih mudah dipantau. Mereka membantu pemungutan, sementara pengawasan, pemeriksaan sampai administrasi tetap menjadi tanggung jawab Dishub,” katanya.

Meski demikian, Dishub tetap melakukan evaluasi berkala terhadap capaian masing-masing vendor. Apabila target tidak terpenuhi, pemerintah akan memberikan teguran hingga sanksi pemutusan kontrak apabila pelanggaran terjadi secara berulang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan