Thecuy.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati non‑aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Meski Raja Juli telah mengembalikan amplop berisi uang dan melapornya sebagai gratifikasi, KPK menolak laporan tersebut karena kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan.
Raja Juli mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat bertemu di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim tidak mengetahui isinya dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Meski demikian, laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli pada 3 Juli 2026 ditolak oleh KPK.
Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa KPK menolak laporan gratifikasi jika kasusnya sudah dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Raja Juli tetap dapat diproses dengan tuduhan suap atau gratifikasi. “Peristiwa pidana sudah terjadi. Meskipun amplop sudah dikembalikan dan dilaporkan, proses hukum masih dapat dilanjutkan,” katanya.
KPK juga menemukan pola penerimaan uang dari Suhardiman yang diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar. Dana tersebut diduga dikonversi ke Dolar Singapura dan diberikan kepada Raja Juli.
Bupati Suhardiman sendiri membantah mengetahui isi amplop yang ditinggalkan di kantor Kementerian Kehutanan. “Saya nggak tahu isinya,” ujarnya setelah diperiksa KPK.
KPK saat ini akan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan atas dugaan korupsi terkait perizinan pelepasan kawasan hutan masih terus berlanjut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Suhardiman Amby pada 29 Juni 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing bersama Sekda Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Dalam pengembangan kasus, KPK menduga Suhardiman juga menerima aliran dana dari KUD untuk memuluskan izin pelepasan hutan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].