Thecuy.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi peluang penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang beraksi saat terjadi bencana nasional. Isu ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi peluang penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang beraksi saat terjadi bencana nasional. Isu ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
The KPK carried out a sting operation at the BNPB on Tuesday (13/10). In this case, the KPK named five individuals as suspects: one procurement implementation officer (PPK), two BNPB employees, and two private citizens. All five were immediately placed in the KPK’s detention center.
Menurut Setyo, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat terjadi bencana. Penyaluran dana itu diduga dilakukan melalui penunjukan langsung kepada vendor.
According to Setyo, the alleged corruption involves misuse of the Ready‑to‑Use Fund (DSP), a fund intended to meet urgent needs during a disaster. The disbursement of the funds is suspected to have been carried out through direct appointments of vendors.
“Ya, kalau soal itu, kami tentu menyikapinya berdasarkan keterangan alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang prosesnya sedang berjalan, termasuk juga dari dokumen-dokumen yang lain,” kata Setyo kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (14/10).
“Yes, regarding that matter, we will respond based on the evidence available. The first is testimony from witnesses and suspects, whose proceedings are currently ongoing, including other documents,” Setyo told reporters in Sleman Regency, Yogyakarta, on Wednesday (14/10).
Setyo explained that investigators will examine whether the irregularities committed by the suspects occurred during the disaster period. He also stressed that an event must meet certain criteria to be classified as a disaster under the legal provisions.
Setyo explained, penyidik akan mendalami apakah penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi saat bencana berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa suatu peristiwa harus memenuhi kategori tertentu untuk dapat disebut sebagai bencana dalam konteks penerapan ketentuan hukum tersebut.
“Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori ya, nanti disesuaikan,” ujarnya.
“Was the use, abuse, or deviation committed especially by parties from this agency actually taking place during the disaster period? Indeed, disasters also have categories, which will be adjusted later,” he said.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korupsi dilakukan saat terjadi bencana nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
The Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption stipulates the possibility of imposing the death penalty under certain circumstances, including when corruption is committed during a national disaster. This provision is set forth in Article 2 paragraph (2) of the Corruption Law.
Untuk saat ini, KPK belum menerapkan ketentuan tersebut dalam perkara dugaan korupsi di BNPB. Setyo menyebut ada dua klaster perkara. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.
At present, the KPK has not applied that provision in the case of alleged corruption at the BNPB. Setyo mentioned two case clusters. The first cluster uses Article 12 letter i of the Corruption Law, which regulates conflicts of interest in procurement. Meanwhile, the second cluster concerns allegations of bribery.
Namun, Setyo mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sempat menjadi bahan diskusi dalam gelar perkara. “Pasal 2, Pasal 3 maksudnya Nah, itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi. Tapi sekarang antara pimpinan dengan Kedeputasian Penindakan, ini kan proses masih berjalan,” kata Setyo.
However, Setyo disclosed that the application of Articles 2 and 3 of the Corruption Law was discussed during the case review. “Articles 2 and 3 – that was one of the topics of discussion. But now, between the leadership and the Enforcement Deputy, the process is still ongoing,” said Setyo.
Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut masih mungkin dipertimbangkan jika penyidikan menemukan perkembangan baru. “Jadi tidak menutup kemungkinan, mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau informasi baru, atau keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” lanjutnya.
He added that the application of the article could still be considered if the investigation uncovers new developments. “So it’s not impossible; perhaps new developments or information will be found, or the involvement of other parties, so the article could be applied,” he continued.
Pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10). Foto Jamal Ramadhankumparan.
Private individual Syifa Nrika Ghifarian (left) wore a detention vest after being examined at the KPK’s Red and White Building in Jakarta on Wednesday (14/10). Photo by Jamal Ramadhankumparan.
Saat ditanya apakah Kepala BNPB telah ditetapkan sebagai tersangka, Setyo menjawab belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan KPK saat ini berfokus pada lima tersangka yang telah ditetapkan. “Ya, sekarang kami fokus kepada yang lima ini saja. Nanti di perjalanan kita lihat tentunya apa semua,” kata Setyo.
When asked whether the Head of BNPB had been named a suspect, Setyo replied that no such designation had been made. He stressed that the KPK was currently focusing on the five suspects who had been named. “Yes, we are currently focusing on these five only. Later in the process we will see, of course, what happens,” said Setyo.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK. Bima Setyawan, adik Letjen Suharyanto. Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto. Gery Prasetiawan, pihak swasta. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
The five suspects named by the KPK are Gabriel Purwaka Sigit, Sub‑Division Head for Assistance and Emergency Management at BNPB and also a PPK. Bima Setyawan, younger brother of Lieutenant General Suharyanto. Richard Erlangga, Suharyanto’s expert staff. Gery Prasetiawan, private individual. Syifa Nrika Ghifarian, private individual.
Terkait lokasi bencana yang dananya diduga diselewengkan, termasuk karhutla di Kalimantan, Setyo mengatakan penyidik belum sampai pada tahap tersebut. “Kami belum sampai teknis lokasi di mana. Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujarnya.
Regarding the disaster locations where funds are suspected to have been misappropriated, including the forest fires in Kalimantan, Setyo said investigators had not yet reached that stage. “We have not yet reached the technical stage of identifying the location. What we are examining is only the flow of payments made by the agency to service providers or vendors through direct appointments,” he said.
Perkara ini telah beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pada tahap ini, KPK dapat memeriksa kembali sejumlah pihak serta melakukan upaya paksa lain, seperti penggeledahan dan penyitaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
The case has progressed from the investigation stage to the prosecution stage. At this stage, the KPK can re‑examine a number of parties and carry out other coercive measures, such as raids and seizures, in accordance with applicable laws.
Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga bersama para tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10). Foto Jamal Ramadhankumparan.
BNPB expert staff Richard Erlangga, together with other suspects, wore detention vests after being examined at the KPK’s Red and White Building in Jakarta on Wednesday (14/10). Photo by Jamal Ramadhankumparan.
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB. Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penindakan tersebut menyasar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
The KPK apprehended 14 individuals during the BNPB sting operation. The case originated from a KPK raid within the BNPB on Tuesday (13/10). KPK Spokesperson Budi Prasetyo stated that the action targeted suspected corruption in goods and services procurement projects, especially those sourced from the Ready‑to‑Use Fund (DSP) for disaster management.
Meski demikian, KPK belum merinci proyek maupun lokasi bencana yang terkait dengan perkara tersebut. Dalam operasi di wilayah Jabodetabek itu, penyidik mengamankan 14 orang. Mereka terdiri atas Sestama BNPB Rustian, PPK, pegawai dan tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta. Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Nevertheless, the KPK has not yet disclosed details of the projects or disaster locations related to the case. In the operation in the Jabodetabek area, investigators secured 14 individuals. They consisted of BNPB Secretary Rustian, a PPK, BNPB employees and expert staff, as well as private individuals. All were taken to the KPK’s Red and White Building for intensive examination.
Selain mengamankan para terperiksa, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar dari sejumlah pihak. KPK juga menyita aset kripto serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas yang nilainya masih dihitung.
In addition to detaining the examinees, investigators seized cash totalling Rp 3.3 billion from several parties. The KPK also confiscated cryptocurrency assets and precious metals in the form of gold bars and gold savings, the value of which is still being calculated.
Reporter Nabilah Siti Nurhikmah.
Baca juga Berita lainnya di News Page
Terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].