Dosen FH Unpas Diduga Lecehkan Mahasiswi, BEM Gelar Aksi Protes

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Bandung – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BEM FH Unpas) melangsungkan acara bertajuk “Mimbar Bebas Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas” pada hari Rabu (14/10). Aksi ini diambil setelah adanya dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Mahasiswa berpendapat bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan penanganan yang jelas dari pihak kampus. Berdasarkan pemantauan di lokasi, mahasiswa mulai berkumpul di depan gedung Fakultas Hukum sekitar pukul 13.30 WIB. Massa terdiri dari mahasiswa BEM FH Unpas, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Unpas, dan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Unpas. Mereka bergantian menyampaikan orasi di hadapan Wakil Rektor I, Dekan Fakultas Hukum, dan jajaran fakultas.

“Copot dosen cabul,” ujar seorang mahasiswa saat berorasi, yang disambut sorak sorai dari mahasiswa lainnya. Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, mengatakan aksi tersebut diselenggarakan untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa yang sebelumnya banyak dibicarakan di media sosial. Melalui forum terbuka ini, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pihak fakultas.

Menurut Salvez, permasalahan ini bermula dari sejumlah laporan yang beredar melalui unggahan media sosial, termasuk informasi yang disebarkan oleh Permahi Unpas. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada BEM FH Unpas untuk ditindaklanjuti melalui lembaga kemahasiswaan. “Aksi hari ini adalah aksi yang kami fasilitasi dari aspirasi mahasiswa yang sebelumnya viral di media sosial. Kami sebagai lembaga di BEM FH Unpas menjadi fasilitator untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi tersebut,” kata Salvez.

BEM FH Unpas menyatakan bahwa terdapat 13 laporan terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual. Sementara itu, terdapat sekitar empat hingga enam orang yang diduga terlibat dalam laporan tersebut. “Untuk terakhir itu kita mendapat ada 13 laporan, dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga dugaan pelaku,” ujarnya. Meski demikian, laporan tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan. BEM FH Unpas mendesak agar seluruh laporan ditangani secara serius, termasuk dengan memastikan pelapor mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Salvez juga menyinggung kemungkinan adanya intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyuarakan permasalahan tersebut. Ia mengaku tidak mengalami intimidasi secara pribadi, namun menyebutkan rekan-rekannya di Permahi Unpas mungkin memiliki pengalaman yang berbeda. “Untuk intimidasi dari pihak kampus, untuk saya pribadi itu tidak ada. Cuma mungkin untuk teman-teman dari Permahi Unpas, mungkin ada secara pribadi terhadap mereka,” katanya. Ia menegaskan, BEM FH Unpas menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan laporan atau mendorong penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual.

Wakil Rektor I Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya Universitas Pasundan, Dr. Cartono, mengatakan pihak universitas mengutuk segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Universitas Pasundan mengutuk segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kekuasaan di lingkungan akademik. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan menjatuhkan sanksi kepada orang yang terbukti melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Cartono saat menyampaikan pernyataan sikap.

Ia menegaskan, pengajar yang diduga terlibat akan dinonaktifkan dari tugas sebagai pengajar dan/atau jabatan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kami akan segera menonaktifkan pengajar yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan, kekerasan seksual, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kekuasaan di lingkungan akademik dari tugas pengajar dan/atau jabatan lainnya selama proses pemeriksaan dan investigasi berlangsung,” katanya. Menurut Cartono, langkah ini bertujuan menjamin kelancaran pemeriksaan dan menjaga agar investigasi berlangsung secara adil. Penonaktifan akan dilakukan melalui surat keputusan Rektor Unpas.

Saat ini, pihak kampus akan membentuk tim investigasi di tingkat institusi. Tim tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk mahasiswa, untuk mempercepat pemeriksaan sekaligus membenahi mekanisme penanganan masalah di lingkungan kampus. “Akan dibentuk tim investigasi di tingkat institusi dengan keanggotaan melibatkan pihak terkait, termasuk mahasiswa. Tim ini memiliki tugas utama untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, yaitu mempercepat proses pemeriksaan dan investigasi serta melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ucapnya. Cartono mengatakan tim investigasi akan diberi kewenangan untuk mengungkap dan memeriksa dugaan pelanggaran, kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi.

“Tim investigasi diberi kewenangan untuk melakukan pengungkapan dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. Sebelumnya, BEM FH Unpas menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya pendampingan bagi korban, pengusutan tuntas terhadap pihak yang diduga terlibat, serta pembenahan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Mahasiswa memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan