Anggota DPRD Jawa Timur Mahrus Ali Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah APBD

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Fakta Utama Penahanan Mahrus Ali

Mahrus Ali diduga berperan sebagai pihak yang mengelola dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus sebagai pemberi suap. Penahanan dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2026, dan saat ini Mahrus ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (AS) melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

Detail Dugaan Suap

  • Pemberian uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.
  • Emas seberat sekitar 1 kilogram.
  • Pelunasan pembelian satu unit rumah di Surabaya.
  • Pembiayaan pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS.

Semua pemberian tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas.

Konteks Kasus dan Tersangka Lain

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini yang terbagi dalam tiga klaster penanganan. Mahrus merupakan salah satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi suap. Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2026, KPK menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yaitu Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dampak dan Pengembangan Penyidikan

KPK telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Penahanan Mahrus dan tersangka lain menandai langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan pejabat daerah serta pengelolaan dana publik yang harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan