Ingin klaim JHT untuk membeli rumah? Pelajari persyaratan dan langkah-langkah penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara online!
Memahami panduan penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, baik yang masih aktif, yang telah mengundurkan diri, maupun yang terkena PHK.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah diklaim secara online tanpa perlu repot datang dan mengantre di kantor cabang.
Banyak orang berpikir bahwa saldo JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan sebagian saldonya.
Artikel ini akan membahas secara detail panduan penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari persyaratan dokumen, kriteria penerima, hingga opsi pengajuan klaim baik secara online maupun offline.
Syarat Dokumen untuk Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mempraktikkan cara penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu menyiapkan dokumen sesuai kategori klaim berikut:
1. Dokumen Klaim JHT Sebagian (Masih Aktif Bekerja > 10 Tahun)
- Release of 10% (Retirement Preparation): Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, dan NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta).
- Release of 30% (Housing): Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, NPWP, dan dokumen pembayaran rumah:
- Pembelian Tunai: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- Pembelian Kredit (KPR): Dokumen perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, surat keterangan baki debet, dan fotokopi standing instruction.
- Jika atas nama pasangan: Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan resmi.
2. Dokumen Klaim JHT 100% (Resign, PHK, Pensiun)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
- E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan aktif yang mencantumkan nomor rekening atas nama pribadi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring), Surat Keputusan PHK, atau Surat Pensiun.
- NPWP aktif (khusus saldo di atas Rp50 juta agar tidak terkena potongan pajak progresif berlebih).
3 Cara Praktis Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat tiga metode utama yang bisa kamu pilih untuk mengajukan penarikan saldo JHT:
1. Cara Penarikan via Aplikasi JMO (Saldo < Rp10 Juta)
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah cara tercepat untuk klaim saldo di bawah Rp10 juta:
- Buka aplikasi JMO di ponsel kamu, lalu login atau daftar akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian ketuk opsi Klaim JHT.
- Pastikan muncul indikator centang hijau pada syarat pengajuan.
- Pilih alasan klaim (misalnya: Resign atau PHK).
- Lakukan verifikasi wajah (selfie) dan periksa kebenaran data pribadi.
- Masukkan nomor rekening bank yang aktif, lalu konfirmasi.
- Dana biasanya akan cair dalam waktu 1–3 hari kerja.
2. Cara Penarikan via Portal Lapakasik (Saldo > Rp10 Juta)
Jika saldo JHT kamu berada di atas Rp10 juta, kamu dapat memanfaatkan portal Lapakasik tanpa kontak fisik:
- Buka situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi formulir data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS).
- Unggah dokumen pendukung sesuai instruksi (ukuran maksimal 6MB per dokumen).
- Setelah konfirmasi pendaftaran berhasil, cek email untuk jadwal wawancara online.
- Petugas BPJS akan menghubungi kamu via video call untuk verifikasi identitas.
- Setelah verifikasi disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank kamu.
3. Penarikan Secara Offline di Kantor Cabang BPJS
Bagi peserta yang mengalami masalah data (unmatching data) atau kurang familiar dengan teknologi, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat, membawa dokumen asli dan fotokopi untuk diverifikasi oleh petugas.
Kriteria Peserta yang Berhak Menarik Saldo JHT 100%
Penarikan seluruh saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Telah mencapai usia pensiun (56 tahun atau sesuai PKB perusahaan).
- Masa PKWT (Kontrak) telah berakhir.
- Melakukan resign dari perusahaan.
- Mengalami PHK.
- Berhenti usaha bagi peserta BPU.
- Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia (diklaim oleh ahli waris).
- Pindah dan menetap di luar negeri secara permanen.
FAQ
Q: Berapa lama proses penarikan hingga uang masuk ke rekening?
A: Melalui aplikasi JMO, penarikan umumnya memakan waktu 1–3 hari kerja. Sedangkan melalui portal Lapakasik atau wawancara online, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 3–5 hari kerja setelah dokumen terverifikasi.
Q: Apakah penarikan bisa dilakukan saat masih aktif bekerja?
A: Ya, namun hanya untuk penarikan sebagian sebesar 10% (persiapan pensiun) atau 30% (perumahan) bagi peserta yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Q: Berapa potongan pajak untuk penarikan dana JHT?
A: Penarikan 100% JHT dengan saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak (0%). Saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final 5% (jika memiliki NPWP).
Q: Mengapa pengajuan klaim via JMO selalu gagal?
A: Kendala klaim di JMO biasanya disebabkan oleh selfie verifikasi wajah yang tidak cocok dengan KTP, atau karena perusahaan belum memperbarui status penonaktifan peserta (blasting status).
Memahami panduan penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan secara tepat akan membantu kamu mengurus hak dana pensiun dengan lebih tenang dan tanpa hambatan administratif.
Pastikan seluruh dokumen fisik maupun digital sudah sesuai agar verifikasi berjalan lancar.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan tips dan trik gadget terbaru, panduan tutorial digital, serta berita teknologi terkini, jangan ragu untuk terus membaca artikel menarik lainnya di TheCuy Tekno!
Jangan lewatkan cerita TheCuy berikutnya
Ikuti sekali — update datang ke tempat kamu biasa scroll.
Ingin klaim JHT untuk membeli rumah? Pelajari persyaratan dan langkah-langkah penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara online!
Memahami panduan penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, baik yang masih aktif, yang telah mengundurkan diri, maupun yang terkena PHK.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah diklaim secara online tanpa perlu repot datang dan mengantre di kantor cabang.
Banyak orang berpikir bahwa saldo JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan sebagian saldonya.
Artikel ini akan membahas secara detail panduan penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari persyaratan dokumen, kriteria penerima, hingga opsi pengajuan klaim baik secara online maupun offline.

Syarat Dokumen untuk Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mempraktikkan cara penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu menyiapkan dokumen sesuai kategori klaim berikut:
1. Dokumen Klaim JHT Sebagian (Masih Aktif Bekerja > 10 Tahun)
- Release of 10% (Retirement Preparation): Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, dan NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta).
- Release of 30% (Housing): Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, NPWP, dan dokumen pembayaran rumah:
- Pembelian Tunai: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- Pembelian Kredit (KPR): Dokumen perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, surat keterangan baki debet, dan fotokopi standing instruction.
- Jika atas nama pasangan: Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan resmi.
2. Dokumen Klaim JHT 100% (Resign, PHK, Pensiun)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
- E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan aktif yang mencantumkan nomor rekening atas nama pribadi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring), Surat Keputusan PHK, atau Surat Pensiun.
- NPWP aktif (khusus saldo di atas Rp50 juta agar tidak terkena potongan pajak progresif berlebih).
3 Cara Praktis Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat tiga metode utama yang bisa kamu pilih untuk mengajukan penarikan saldo JHT:
1. Cara Penarikan via Aplikasi JMO (Saldo < Rp10 Juta)
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah cara tercepat untuk klaim saldo di bawah Rp10 juta:
- Buka aplikasi JMO di ponsel kamu, lalu login atau daftar akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian ketuk opsi Klaim JHT.
- Pastikan muncul indikator centang hijau pada syarat pengajuan.
- Pilih alasan klaim (misalnya: Resign atau PHK).
- Lakukan verifikasi wajah (selfie) dan periksa kebenaran data pribadi.
- Masukkan nomor rekening bank yang aktif, lalu konfirmasi.
- Dana biasanya akan cair dalam waktu 1–3 hari kerja.
2. Cara Penarikan via Portal Lapakasik (Saldo > Rp10 Juta)
Jika saldo JHT kamu berada di atas Rp10 juta, kamu dapat memanfaatkan portal Lapakasik tanpa kontak fisik:
- Buka situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi formulir data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS).
- Unggah dokumen pendukung sesuai instruksi (ukuran maksimal 6MB per dokumen).
- Setelah konfirmasi pendaftaran berhasil, cek email untuk jadwal wawancara online.
- Petugas BPJS akan menghubungi kamu via video call untuk verifikasi identitas.
- Setelah verifikasi disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank kamu.
3. Penarikan Secara Offline di Kantor Cabang BPJS
Bagi peserta yang mengalami masalah data (unmatching data) atau kurang familiar dengan teknologi, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat, membawa dokumen asli dan fotokopi untuk diverifikasi oleh petugas.
Kriteria Peserta yang Berhak Menarik Saldo JHT 100%
Penarikan seluruh saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Telah mencapai usia pensiun (56 tahun atau sesuai PKB perusahaan).
- Masa PKWT (Kontrak) telah berakhir.
- Melakukan resign dari perusahaan.
- Mengalami PHK.
- Berhenti usaha bagi peserta BPU.
- Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia (diklaim oleh ahli waris).
- Pindah dan menetap di luar negeri secara permanen.
FAQ
Q: Berapa lama proses penarikan hingga uang masuk ke rekening?
A: Melalui aplikasi JMO, penarikan umumnya memakan waktu 1–3 hari kerja. Sedangkan melalui portal Lapakasik atau wawancara online, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 3–5 hari kerja setelah dokumen terverifikasi.
Q: Apakah penarikan bisa dilakukan saat masih aktif bekerja?
A: Ya, namun hanya untuk penarikan sebagian sebesar 10% (persiapan pensiun) atau 30% (perumahan) bagi peserta yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Q: Berapa potongan pajak untuk penarikan dana JHT?
A: Penarikan 100% JHT dengan saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak (0%). Saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final 5% (jika memiliki NPWP).
Q: Mengapa pengajuan klaim via JMO selalu gagal?
A: Kendala klaim di JMO biasanya disebabkan oleh selfie verifikasi wajah yang tidak cocok dengan KTP, atau karena perusahaan belum memperbarui status penonaktifan peserta (blasting status).
Memahami panduan penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan secara tepat akan membantu kamu mengurus hak dana pensiun dengan lebih tenang dan tanpa hambatan administratif.
Pastikan seluruh dokumen fisik maupun digital sudah sesuai agar verifikasi berjalan lancar.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan tips dan trik gadget terbaru, panduan tutorial digital, serta berita teknologi terkini, jangan ragu untuk terus membaca artikel menarik lainnya di TheCuy Tekno!
Jangan lewatkan cerita TheCuy berikutnya
Ikuti sekali — update datang ke tempat kamu biasa scroll.

Penulis Berpengalaman 5 tahun.