Selama Operasi Patuh Lodaya 2026 di Pangandaran, pelanggar lalu lintas hanya mendapat teguran tanpa ada hukuman berupa surat tilang.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

PANGANDARAN, Thecuy.com – Operasi Patuh Lodaya tahun 2026 di Kabupaten Pangandaran belum berujung pada pemberian surat tilang.

Walaupun petugas mendapati berbagai pelanggaran yang jelas terlihat, seperti pengendara yang tidak memakai helm dan penggunaan knalpot brong, kepolisian memutuskan untuk mengutamakan teguran dan edukasi.

Pendekatan persuasif diterapkan Kepolisian Resor Pangandaran sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

IPSI Cup XI Kota Tasikmalaya didatangi 1.314 atlet, pembinaan pesilat muda diuji di arena; penjualan online menembus 60 persen, JG Motor menargetkan jadi nomor satu di Jawa Barat.

Namun, masih maraknya pelanggaran dasar di jalan raya menunjukkan bahwa disiplin sebagian pengendara belum sepenuhnya terbentuk.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pangandaran AKP Firman Hidayat Pinim mengatakan, petugas di lapangan menargetkan sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang tidak memakai helm berstandar keselamatan.

Bahkan, masih ada pengendara yang berani berkendara tanpa pelindung kepala sama sekali.

“Kita menghentikan mereka yang terlihat jelas melanggar, seperti tidak memakai helm, tidak memiliki TNKB, dan menggunakan knalpot brong,” katanya pada Jumat (30/10/2026).

Selain helm yang tidak dipakai, petugas juga menemukan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, atau yang disebut knalpot brong.

Namun demikian, tidak semua kendaraan dihentikan oleh petugas. Pengendara yang kendaraannya memenuhi standar keselamatan dan memiliki dokumen lengkap diizinkan melanjutkan perjalanan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

RSUD dr. Soekardjo menghadirkan ICU baru berkapasitas 16 tempat tidur, menyebarkan semangat “Setulus Hati Kami Melayani”; LPPOM mendorong ekosistem halal bagi industri bakso di Tasikmalaya.

Menariknya, meskipun beberapa pelanggaran ditemukan, Kepolisian Resor Pangandaran belum menerapkan sanksi tilang dalam operasi ini.

Petugas memilih memberikan teguran edukatif kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Kita hanya memberi teguran, tidak sampai memberi tilang,” tegas Firman.

Namun, ini bukan berarti pelanggar bisa sepenuhnya lega.

Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penindakan berupa tilang secara selektif jika ditemukan situasi darurat di jalan raya.

Saat ini, kegiatan masih difokuskan pada sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Namun, penindakan hukum yang tegas dapat diterapkan jika pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Melalui pendekatan ini, polisi berharap masyarakat tidak hanya tertib karena takut ditilang, tetapi memahami bahwa helm, kelengkapan kendaraan, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kebutuhan dasar untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, di jalan raya, teguran mungkin bisa menjadi pengingat. Namun, ketika kecelakaan terjadi, risikonya tidak cukup diselesaikan dengan teguran. (deni nurdiansah)

Pastikan juga membaca berita-berita lainnya di News Page

Terima kasih telah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan