
PANGANDARAN, Thecuy.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk segera mengaktifkan kembali Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau polemik harim laut di Madasari.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati pada masa pemerintahan Jeje Wiradinata sekitar tahun 2024 lalu.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut bukan hanya untuk menangani tanah terlantar. Tim juga bertugas melakukan inventarisasi masalah agraria, mengevaluasi struktur kepemilikan dan pemanfaatan lahan, serta mendukung program reforma agraria.
PKL Dadaha “Diseleksi” oleh Tim Penataan Kota Tasikmalaya! Dari 179 pedagang, hanya sekitar 50 yang masuk prioritas. Meski jalur ditutup demi penataan, PKL Jalan Dadaha Kota Tasikmalaya tetap bertahan meski pendapatan anjlok.
Karena itu, masalah SHM di kawasan Madasari dianggap sebagai momentum bagi tim untuk segera bekerja secara konkret. “Memang sebetulnya tugas-tugasnya cukup banyak. Tidak hanya masalah tanah terlantar, tetapi juga harus menginventarisasi potensi-potensi tersebut dan mengevaluasi struktur kepemilikan lahan, pemanfaatan lahan,” ujarnya pada hari Rabu (9/9/2026).
Ia meminta tim terpadu tidak hanya melakukan pembahasan administratif, tetapi langsung mengunjungi lokasi yang menjadi sumber masalah.
Menurutnya, kondisi nyata di lapangan perlu dibandingkan dengan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah. Penelusuran sejarah tanah menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana status lahan tersebut hingga muncul klaim kepemilikan.
“Langkah-langkah yang harus dilakukan tentu saja harus segera turun ke lapangan, melihat sejarah tanah, sejarah tanahnya seperti apa, kondisi fisiknya seperti apa,” katanya.
Selain melakukan pendataan, tim juga perlu memetakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut. Pendekatan dan mediasi dianggap penting agar masalah pertanahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di masyarakat.
“Pemerintah daerah harus turun ke lapangan dan melakukan pemetaan, pendekatan, mediasi untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa hasil audit agraria harus menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap sertifikat yang saat ini dipermasalahkan.
Misi penataan Dadaha Kota Tasikmalaya dianggap tidak realistis. Pemkot Tasikmalaya ingin menata Dadaha, meskipun PKL tetap ada.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penerbitan atau kepemilikan SHM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ditempuh mekanisme hukum untuk membatalkannya. “Jika nanti dalam audit agraria ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus dicabut berdasarkan hukum,” tegasnya.
Baca juga Berita lainnya di News Page
Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].