Ketua DPRD Pangandaran Mendorong Pembentukan Tim Terpadu untuk Menyelesaikan Sengketa di Pantai Madasa, Harim Laut.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

PANGANDARAN, Thecuy.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk segera mengaktifkan kembali Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau polemik harim laut di Madasari.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati pada masa pemerintahan Jeje Wiradinata sekitar tahun 2024 lalu.

Menurutnya, keberadaan tim tersebut bukan hanya untuk menangani tanah terlantar. Tim juga bertugas melakukan inventarisasi masalah agraria, mengevaluasi struktur kepemilikan dan pemanfaatan lahan, serta mendukung program reforma agraria.

PKL Dadaha “Diseleksi” oleh Tim Penataan Kota Tasikmalaya! Dari 179 pedagang, hanya sekitar 50 yang masuk prioritas. Meski jalur ditutup demi penataan, PKL Jalan Dadaha Kota Tasikmalaya tetap bertahan meski pendapatan anjlok.

Karena itu, masalah SHM di kawasan Madasari dianggap sebagai momentum bagi tim untuk segera bekerja secara konkret. “Memang sebetulnya tugas-tugasnya cukup banyak. Tidak hanya masalah tanah terlantar, tetapi juga harus menginventarisasi potensi-potensi tersebut dan mengevaluasi struktur kepemilikan lahan, pemanfaatan lahan,” ujarnya pada hari Rabu (9/9/2026).

Ia meminta tim terpadu tidak hanya melakukan pembahasan administratif, tetapi langsung mengunjungi lokasi yang menjadi sumber masalah.

Menurutnya, kondisi nyata di lapangan perlu dibandingkan dengan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah. Penelusuran sejarah tanah menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana status lahan tersebut hingga muncul klaim kepemilikan.

“Langkah-langkah yang harus dilakukan tentu saja harus segera turun ke lapangan, melihat sejarah tanah, sejarah tanahnya seperti apa, kondisi fisiknya seperti apa,” katanya.

Selain melakukan pendataan, tim juga perlu memetakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut. Pendekatan dan mediasi dianggap penting agar masalah pertanahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di masyarakat.

“Pemerintah daerah harus turun ke lapangan dan melakukan pemetaan, pendekatan, mediasi untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa hasil audit agraria harus menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap sertifikat yang saat ini dipermasalahkan.

Misi penataan Dadaha Kota Tasikmalaya dianggap tidak realistis. Pemkot Tasikmalaya ingin menata Dadaha, meskipun PKL tetap ada.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penerbitan atau kepemilikan SHM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ditempuh mekanisme hukum untuk membatalkannya. “Jika nanti dalam audit agraria ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus dicabut berdasarkan hukum,” tegasnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan