
PANGANDARAN, Thecuy.com– Perselisihan kepemilikan wilayah pesisir di kawasan Pangandaran masih terus berlangsung. Untuk mencegah permasalahan menjadi semakin pelik, pemerintah kabupaten dituntut bergerak cepat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Masalah ini diawasi oleh Gerakan Masyarakat Penyelamat Harim Laut (GEMPHAR). Upaya ini mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI yang mendorong perubahan pendekatan dalam penanganan konflik agraria struktural, dari pendekatan yang bersifat legalistik-represif menuju pendekatan yang bersifat restoratif, humanistis, dan berkeadilan.
Arah kebijakan tersebut dianggap sangat relevan dengan berbagai konflik agraria yang terjadi di daerah. Termasuk persoalan penguasaan wilayah pesisir, garis pantai, atau harim laut di Kabupaten Pangandaran.
Kondusivitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Bijak Menyikapi InformasiJenggot Putih Yanto Oce!
Ketua GEMPHAR sekaligus Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menyatakan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum pidana, tetapi harus dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap akar permasalahan pertanahan.
“Kami menyambut positif langkah Komisi III DPR RI. Konflik agraria harus diselesaikan dengan pendekatan restoratif dan humanistis. Negara harus hadir untuk mencari kebenaran materiil, memulihkan hak masyarakat apabila terjadi pelanggaran, dan memastikan hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya dalam keterangan kepada Radar pada Kamis (27/8/2026).
Tedi menilai bahwa permasalahan garis pantai/harim laut di Pangandaran tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat keberadaan dokumen administrasi pertanahan. Menurutnya, setiap bidang tanah yang dipersengketakan harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari sejarah penguasaan tanah, proses administrasi, kesesuaian tata ruang, hingga kepentingan masyarakat terhadap akses ruang pesisir.
Ketentuan tata ruang Kabupaten Pangandaran menetapkan garis pantai sebagai bagian dari kawasan perlindungan setempat. Pada kawasan pesisir yang memiliki fungsi lindung atau konservasi, garis pantai ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang surut air laut tertinggi. Oleh karena itu, Tedi memandang perlu dilakukan audit dan verifikasi pertanahan secara menyeluruh terhadap bidang-bidang tanah di kawasan pesisir yang menjadi objek keberatan masyarakat.
“Sertifikat bukanlah akhir dari pemeriksaan hukum. Jika ada sertifikat, negara tetap harus dapat menjelaskan bagaimana sertifikat itu diterbitkan, apa objeknya, bagaimana riwayat tanahnya, apakah sesuai dengan tata ruang, dan apakah penerbitannya tidak bertentangan dengan fungsi kawasan serta kepentingan publik,” katanya.
Baca juga Berita lainnya di News Page
Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].