10 Syarat untuk Meraih Kursi di KADIN!

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA,Thecuy.com – Meraih jabatan Ketua KADIN tidak hanya bergantung pada kepemilikan perusahaan. Menjadi dikenal oleh banyak pengusaha pun belum cukup.

Apalagi sekadar sering terlihat di acara bisnis. Ada formulirnya. Ada berkasnya. Ada verifikasinya. Dan ada syaratnya. Cukup banyak.

Dalam persiapan Musyawarah Kota (Mukota) V KADIN Kota Tasikmalaya, panitia menetapkan 10 persyaratan utama bagi mereka yang ingin maju sebagai bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya masa bakti 2026–2031.

Manajemen parkir di Kota Tasikmalaya berulang kali gagal. Inovasi terus bermunculan, namun target tidak pernah tercapai. Lumba-lumba terdampar dan mati di pantai timur Pangandaran.

Syarat pertama justru sangat mendasar: harus anggota biasa KADIN. Artinya, tidak bisa tiba-tiba datang menjelang pemilihan lalu berkata: “Saya pengusaha. Saya mau jadi ketua.”

Tidak sesederhana itu. KADIN bukan lomba siapa paling kaya. Bukan pula kontes siapa paling banyak kenalan. Ada rekam keanggotaan yang harus dibuktikan.

Syarat kedua lebih spesifik. Bakal calon harus memiliki KTA-B KADIN yang sah dan masih berlaku selama dua tahun berturut-turut, yakni 2025 dan 2026.

Ini menarik. Sebab syarat tersebut secara otomatis menyaring calon yang baru merasa membutuhkan KADIN ketika kursi ketua mulai diperebutkan.

Kalau baru menjadi anggota kemarin, jangan buru-buru mengambil formulir. Kursi ketua ternyata punya ingatan. Ia bisa bertanya: “Selama ini Anda ke mana?”

Syarat berikutnya menyangkut posisi calon di perusahaan. Untuk PT, calon harus berkedudukan sebagai Komisaris atau Direksi.

Untuk CV/Firma, harus sebagai Pengurus Perusahaan, Sekutu Aktif, atau Direksi. Sedangkan untuk Koperasi, BUMN, atau BUMD, harus menjadi pengurus atau pejabat sesuai ketentuan.

Pohon beringin di Tasikmalaya mencari pewaris! Sejarah panjang Nandang Suryana!

Dan semua itu harus tercantum secara resmi dalam akta perusahaan atau dokumen yang sah. Jadi tidak cukup mengatakan: “Saya bagian dari perusahaan.”

Panitia ingin tahu: bagian yang mana? Sebab dalam organisasi pengusaha, jabatan rupanya juga harus punya bukti.

Kemudian ada syarat pengalaman organisasi. Bakal calon harus memiliki pengalaman sebagai pengurus KADIN minimal dua tahun.

Atau pernah menjadi pengurus organisasi perusahaan/organisasi pengusaha yang menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN minimal tiga tahun. Dan sekali lagi, pengalaman itu harus dibuktikan. Dengan SK. Atau dokumen resmi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan