Sepupu memperkosa keponakannya di Pangandaran selama setengah tahun, korban yatim piatu dan tinggal di rumah pelaku

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

PANGANDARAN, Thecuy.com – Polisi wilayah Pangandaran mengungkap tiga perkara pencabulan serta persetubuhan yang berlangsung di tiga kecamatan yang berbeda. Sebagian besar korban dalam perkara pencabulan tersebut masih di bawah umur, dan satu perkara melibatkan hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku.

Salah satunya pria berusia paruh baya berinitial KA (50) yang melakukan perbuatan tak terpuji pada keponakannya sendiri yang berumur 14 tahun. Pelaku mengulangi aksinya sejak bulan Desember 2025 di tempat tinggalnya sendiri.

Korban telah lama tinggal di kediaman pelaku di salah satu dusun di Kecamatan Parigi, setelah kedua orangtuanya meninggal dunia. Sebelumnya, keponakannya tersebut pernah menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren di wilayah tersebut.

Vendor mengakui belum sanggup menerapkan sistem tiket parkir, pengelola parkir di Tasikmalaya city masih memerlukan bimbingan;Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Tasikmalaya city terkendala ketentuan lahan seluas 1.000 meter.

Namun sosok paman yang seharusnya menjadi orang tua justru membawa penderitaan. Karena AK menggunakan keponakannya yang sudah menjadi yatim piatu sebagai pemuas hasrat seksualnya. Padahal, dia sudah memiliki seorang istri.

Kepala kepolisian Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengatakan bahwa korban tidak sanggup lagi menahan perlakuan paman yang kejam. Akhirnya, korban mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kakaknya dan mengadukan perbuatan paman yang bejat tersebut.

“Jadi korban melapor ke kakaknya pada tanggal 10 Juni 2026, lalu kakaknya melapor pada tanggal 13 Juni 2026,” ucapnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan pernyataan ACI, dia telah berkali-kali disetubuhi oleh pelaku, tetapi dia tidak dapat mengingat dengan tepat berapa kali hal itu terjadi. “Aksi persetubuhan terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tanggal 10 Juni 2026,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenai pasal tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b ayat (4) dan ayat (9) jo Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Hukuman paling singkat adalah 3 tahun, dan hukuman paling lama adalah 20 tahun, denda Rp 5 miliar,” katanya.

KA berdalih tidak mengancam atau menjanjikan apa pun kepada korban saat melakukan aksi bejatnya. Dia yang sudah menikah hanya mengakui kesalahannya, tetapi perbuatannya terus terulang. “Saya khilaf, pak,” pengakuannya. (Deni Nurdiansah)

Baca juga berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan