
PANGANDARAN, Thecuy.com – Seorang pemuda asal Legokjawa, Kecamatan Cimerak berinisial F (23) ditangkap Satreskrim Polres Pangandaran karena telah melakukan hubungan intim dengan tetangganya sendiri.
Korban adalah seorang gadis di bawah umur berusia 12 tahun. Sayangnya, kini ia sedang hamil lima bulan.
Keluarga mulai curiga melihat kondisi fisik korban, sehingga terungkap peristiwa tragis ini. Setelah menjalani pemeriksaan oleh bidan dan serangkaian tes medis, korban dinyatakan hamil.
Vendor mengakui belum dapat mengoperasikan karcis parkir, sehingga juru parkir di Kota Tasikmalaya masih perlu bimbingan; Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya terhambat oleh aturan lahan seluas 1.000 meter.
Tersangka diduga memanfaatkan kedekatan mereka untuk membujuk dan memaksa korban agar datang ke rumahnya sebelum melakukan perbuatan cabul.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan kasus ini dilaporkan terjadi pada 1 Juli 2026. Tersangka membujuk korban, yang merupakan tetangganya, dengan rayuan dan ajakan bermain ke rumahnya di wilayah Kecamatan Cimerak.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum dari RSUD Pandega, ditemukan bukti kuat bahwa korban mengalami kekerasan seksual,” katanya pada Jumat (31/7/2026).
Perbuatan keji ini diduga dilakukan berulang kali. Awalnya korban tidak berani melapor karena merasa takut dan malu.
“Awalnya korban tidak berani memberitahu keluarganya. Namun setelah didesak dan diperiksa oleh bidan, diketahui bahwa kehamilannya sudah mencapai usia lima bulan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka F telah ditahan di Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait kondisi janin korban, kepolisian memastikan korban mendapat perawatan medis dan dukungan psikologis yang tepat tanpa tindakan abortus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 jo Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Rombel SPMB membuat sekolah swasta cemas, Kadisdik Kota Tasikmalaya mendorong peningkatan kualitas; Pengemudi masih belajar, mobil menabrak motor dan gapura di Indihiang Kota Tasikmalaya.
Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar. (Deni Nurdiansah)
Baca juga Berita lainnya di News Page
Terima kasih telah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].