
IBUKOTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa menyamakan penambang rakyat dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) bisa merugikan masyarakat kecil.
Menurutnya, tidak semua penambang yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat langsung dicap sebagai pelaku pertambangan ilegal.
Dalam pernyataan resmi, APRI menilai masih banyak penambang tradisional yang bekerja secara turun-temurun demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi belum memperoleh legalitas karena terkendala lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta minimnya sosialisasi mengenai mekanisme perizinan dari pemerintah.
“Pertambangan rakyat yang belum memiliki IPR akibat belum adanya WPR dan kurangnya sosialisasi tidak boleh disamakan secara gegabah dengan kejahatan PETI yang terorganisir,” tegas Gatot Sugiharto pada Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, menyamakan persepsi tersebut bukan hanya menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi mengaburkan sasaran penegakan hukum yang semestinya diarahkan kepada pelaku pertambangan ilegal berskala besar.
APRI membedakan secara tegas karakteristik pertambangan rakyat dengan PETI terorganisir. Penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat setempat yang bekerja menggunakan peralatan sederhana dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebaliknya, PETI lebih identik dengan aktivitas yang didukung pemodal besar atau sindikat, menggunakan alat berat, mengejar keuntungan maksimal, dan sering beroperasi di luar tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.
Perbedaan tersebut, kata Gatot, seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah. Pendekatan terhadap penambang rakyat semestinya mengedepankan pembinaan dan legalisasi, sedangkan terhadap PETI terorganisir harus dilakukan penindakan hukum secara tegas.
*Legalization Considered as Solution* APRI believes that national legal frameworks actually provide space for small‑scale mining. Law No. 3/2020 on Mineral and Coal Mining, as amended, defines small‑scale mining as an undertaking by local communities on a modest scale to sustain livelihoods. However, such legitimacy can only be attained after the government designates a WPR and issues an IPR.
Persoalannya, lanjut Gatot, di banyak daerah proses tersebut belum berjalan optimal.
“Akibatnya, masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat justru berada dalam posisi rentan karena belum memiliki izin, meskipun mekanisme memperoleh legalitas sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah dalam menetapkan WPR,” jelasnya.
APRI also highlighted Presidential Regulation No. 55/2022, as amended, which returns IPR‑issuance authority to provincial governments. The regulation is seen as opening doors to faster small‑scale mining legalization, provided local governments commit to designating WPRs, speeding up permit services, and extending public outreach.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga telah mengatur mekanisme perizinan terintegrasi, termasuk kepastian luas wilayah dan kewajiban pengelolaan lingkungan bagi pemegang IPR.
Bagi APRI, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidak adanya izin, melainkan bagaimana negara memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi penambang yang legal.
*Law Enforcement Must Be Targeted* Gatot said that over the past decade national forums, seminars, and workshops have reached the same conclusion: the need to differentiate between “belly miners” and “cutter miners”.
“Istilah penambang perut merujuk pada masyarakat lokal yang menambang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara penambang keruk menggambarkan aktivitas pertambangan ilegal yang digerakkan pemodal besar dengan orientasi keuntungan besar semata,” terangnya.
APRI notes that over 80 % of traditional miners lacking IPR do so not out of a desire to defy the law, but because WPRs are unavailable and information on permit procedures is scarce. This leaves communities without legal avenues to legitimize their activities.
Because of this, the organization urges a shift from criminalization to formalization. Law enforcement remains necessary for organized PETI actors, especially those using heavy equipment, damaging the environment, or operating in prohibited zones. For local communities, however, a more rational approach entails accelerating WPR designation, easing IPR issuance, enhancing safety training, and promoting greener processing technologies.
Gatot said this approach does not weaken law enforcement, but rather ensures that the law is applied fairly and proportionally.
“The law must be able to distinguish livelihood‑seeking communities from organized illegal mining operators. In doing so, law enforcement not only provides legal certainty but also delivers social justice and reinforces sustainable small‑scale mining governance,” he concluded.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].
