Polres Tasikmalaya berhasil meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor yang bergerak lintas provinsi, dan menyita 10 unit motor hasil curian.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Unit Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi dengan menangkap dua pelaku, salah satunya merupakan residivis asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah dan menyita 10 unit sepeda motor hasil curian. Sementara itu, seorang pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor perusak kunci kendaraan masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Tasikmalaya pada Selasa (14/7/2026). Mereka adalah DS (40), seorang residivis spesialis curanmor asal Kabupaten Cilacap, dan O (49), seorang penadah asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial C (50), juga seorang residivis asal Cilacap yang berperan merusak kunci sepeda motor saat beraksi, masih diburu oleh petugas.

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai pemilihan Dewas RSUD KHZ Musthafa tidak sah. Kurniawan resmi dilantik sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya setelah mengalahkan dua pejabat internal Pemkab.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku. Salah satunya adalah seorang residivis curanmor asal Cilacap, Jawa Tengah, berinisial DS. Sementara itu, pelaku lain berperan sebagai penadah berinisial O (49) asal Kecamatan Cikalong,” kata Heru.

Menurut Heru, pelaku menargetkan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga. Kendaraan kemudian dibawa kabur dengan cara merusak kunci kontak.

“Hanya dalam waktu kurang dari lima menit, pelaku sudah berhasil membawa kabur motor curian. Selama dua bulan, para pelaku berhasil mencuri 10 kendaraan,” terang Heru.

Salah satu barang bukti berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Sepeda motor tersebut diamankan oleh petugas pada Kamis (21/5/2026) setelah ditelusuri dari jaringan penadah.

“Hasil penjualan motor curian diberikan kepada penadah asal Cikalong berinisial O (49). Pelaku curanmor asal Cilacap dan penadah ini sudah saling kenal sejak lama,” jelasnya.

Satreskrim berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian dari pengungkapan kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.

PT Askrindo dan Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya menjalin kerja sama untuk memperkuat mitigasi risiko proyek. Pangdam III/Siliwangi memberikan arahan kepada 2.211 personel Satuan TP Tahap IV.

“Pelaku menjual motor curian kepada penadah dengan harga sekitar Rp3–4 juta. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata Heru.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan