Penguatan Pendidikan Keagamaan Diusung Komisi X DPR dalam RUU Sisdiknas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bencana bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang mengakibatkan korban jiwa banyak santri (29/9) tidak hanya menggambarkan kerusakan struktur fisik yang parah. Situasi ini juga membuktikan kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.

Dalam respons terhadap peristiwa tersebut, Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa tragedi ini menjadi pelajaran bagi Komisi X untuk menguatkan peran pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional. “Komisi X DPR RI yang saat ini sedang merancang Revisi UU Sisdiknas, memanfaatkan kejadian ini sebagai dorongan untuk memperbaiki dan memperkuat status pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, agar lebih terakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (9/10/2025).

Dalam rangka upaya tersebut, Komisi X DPR RI menyajikan beberapa poin penting:

  • Proses revisi UU Sisdiknas akan menggunakan metode kodifikasi, yang menggabungkan UU 20/2004 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi satu regulasi yang lengkap. Ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih terkoordinasi dan efisien.
  • UU 18/2019 tentang Pesantren akan direvisi dengan memperkuat perannya tanpa membatalkan undang-undang tersebut. Dalam draft RUU Sisdiknas, direncanakan akan ada bab khusus mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI). Penekanan akan diberikan pada kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan yang bersifat agama.
  • Pendidikan keagamaan, yang meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, akan terus didukung oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan keagamaan di seluruh wilayah Indonesia. Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan dukungan anggaran, kualitas tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur, tanpa mengurangi nilai-nilai keagamaan yang menjadi karakteristik utama lembaga tersebut.
  • Penegasan pendidikan keagamaan dalam sistem nasional diharapkan tidak hanya untuk mengakui formal kurikulum pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan bahwa lulusan pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan yang bersifat agama memiliki akses yang sama terhadap pendidikan lanjutan dan peluang pekerjaan di berbagai bidang.

“Dengan langkah-langkah ini, Komisi X DPR RI berharap Revisi UU Sisdiknas dapat menjadi dasar yang kuat bagi peningkatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, sehingga manajemen dan keselamatan lembaga pendidikan semakin terjamin, serta tragedi serupa tidak terjadi kembali,” tutup Hetifah Sjaifudian.

Tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny tetap menjadi pelajaran berharga. Hal ini mengingatkan kita bahwa pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, memerlukan perhatian yang lebih dari pemerintah dan masyarakat. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan dukungan yang kuat, pendidikan keagamaan bisa berkembang dengan lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi generasi muda.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan