Pengacara Silfester Matutina Siap Ajukan Permohonan Kasasi Kedua di Jakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Silfester Matutina, ketua Relawan Solidaritas Merah Putih, masih berada di Jakarta. Informasi ini disampaikan langsung oleh pengacaranya, Lechumanan. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dia menjelaskan bahwa Silfester tetap berada di ibu kota. Pengacara itu menjelaskan bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan oleh kejaksaan. Hal ini karena gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dari ARUKKI meminta kejaksaan untuk segera mengeksekusi Silfester ke lembaga pemasyarakatan sesuai dengan vonis yang telah diberikan. Namun, Lechumanan menganggap bahwa eksekusi sudah tidak perlu dilakukan lagi. Menurutnya, berdasarkan Pasal 85 KUHP, eksekusi telah kedaluwarsa setelah lima tahun tidak dilaksanakan.

Selain itu, pihak pengacara berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lechumanan menjelaskan bahwa, menurut aturan, Silfester memiliki hak untuk mengajukan PK sebanyak lima kali. Pengajuan PK pertama sebelumnya telanjur dicabut karena Silfester tidak hadir pada sidang karena alasan kesehatan. “Kami berencana untuk mengajukan PK kedua. Untuk perkara pidana, saya jelaskan bahwa boleh lima kali. Jadi tidak ada hambatan untuk itu,” tuturnya.

Lechumanan juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menekankan kembali bahwa kasus Silfester sudah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi. “Jika dipaksakan, kami akan mengambil upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang alasan Silfester menghilang dari publik, Lechumanan mengaku tidak mengetahui pasti. Dia menduga bahwa hal itu mungkin disebabkan oleh beban psikis atau pandangan yang berbeda dari orang yang terlibat. “Saya belum bertanya kepadanya. Mungkin ada beban atau pemahaman yang berbeda. Sebagai pengacara, kita hanya memberikan pandangan hukum, sedangkan mungkin orang yang mengalami masalah memiliki pandangan lain,” pungkasnya.

Silfester Matutina terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, pada tahun 2017. Silfester kemudian divonis satu tahun penjara atas pernyataan yang menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis ini kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, tetapi Silfester belum dieksekusi.

Kasus Silfester Matutina menarik perhatian karena kompleksitasnya. Sementara pengacara berusaha untuk mengajukan PK kedua dan membela kliennya, masyarakat juga perlu mengetahui lebih lanjut tentang perkembangan hukum dalam kasus ini. Penting untuk memahami bahwa proses hukum memiliki aturan yang jelas, dan setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai kasus ini menjadi contoh di mana hak-hak individu diabaikan dalam proses peradilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan