Pengalihan 41 aset dari Pemkot ke Pemkab Tasikmalaya kembali jadi sorotan, opsi judicial review pun mengemuka.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com –Mantan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Safari Kusaeri, mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review atau pengujian materi terkait hibah 41 aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, yang kemudian dikembalikan kepada Pemkab Tasikmalaya.

Langkah tersebut akan dibahas bersama sejumlah tokoh masyarakat dan rekan-rekannya di Ikatan Purna Anggota DPRD (IPAD) dalam waktu dekat. Asep menilai mekanisme hibah tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya.

“Sejak awal kami memandang proses itu tidak sesuai undang-undang. Perintahnya jelas, aset kabupaten yang berada di wilayah kota harus diserahkan paling lambat satu tahun setelah pembentukan kota. Artinya, tidak bisa ditafsirkan lain,” ujar Asep kepada Radar, Kamis (29/10/2026).

Gen Z Makin Sulit Dinasehati? Orang Tua Punya Peran PentingBeban Zaman Generasi Muda: Antara Potensi, Etika, dan Daya Juang di Tengah Arus Teknologi

Dia mempertanyakan dasar hukum pengembalian 41 aset kepada Pemkab Tasikmalaya melalui mekanisme hibah.

“Hibah bisa mengalahkan undang-undang masa? Jangan sampai mekanisme hibah justru menjadi cara untuk melegalkan penyerahan kembali aset yang seharusnya diserahkan kepada kota,” tegasnya.

Menurut Asep, persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga pemanfaatannya untuk pelayanan publik. Ia mempertanyakan efektivitas pelayanan apabila masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus mengakses kantor pemerintahan di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Siapa yang mau dilayani kalau masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus mengakses kantor di wilayah kota? Perspektifnya bukan sekadar aset, tetapi bagaimana aset itu optimal untuk melayani publik. Kalau memang digunakan maksimal untuk pelayanan masyarakat, tentu tidak masalah. Orientasinya harus pelayanan, bukan bisnis,” paparnya.

Asep juga menyoroti kebutuhan fasilitas pemerintahan Kota Tasikmalaya yang dinilainya belum terpenuhi. Salah satunya rumah dinas wali kota yang, menurut dia, belum dimiliki selama sekitar 25 tahun. Sementara itu, pendopo yang ada masih berstatus milik bupati.

Dia juga memberikan contoh bekas Terminal Cilembang yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurut Asep, kawasan tersebut banyak dipagari dan hanya digunakan untuk kegiatan tertentu, seperti konser.

“Kalau aset atau lahan kabupaten tidak dioptimalkan untuk melayani masyarakat, idealnya bisa dioptimalkan oleh kota. Pertanyaannya, apa dampaknya bagi masyarakat dari pemanfaatan aset-aset itu selama ini?” ujarnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan