Kemenkum Banten Bedah Dua Raperda Kabupaten Tangerang

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mengkaji dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang, yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Diskusi tersebut diselenggarakan dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, Serang. Rapat dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Ferry Ferdiansyah.

Beberapa perwakilan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tangerang juga hadir dalam rapat tersebut. Ferry menegaskan, pemerintah daerah perlu memperbarui peraturan agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus mampu mengatasi masalah masyarakat.

Ferry berpendapat bahwa pembaruan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan sangat penting karena bentuk kekerasan semakin kompleks, termasuk kekerasan berbasis elektronik dan kekerasan dalam situasi khusus. Ia juga menekankan perlunya penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, peraturan daerah tersebut dinilai perlu memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pemenuhan hak korban, dan akses terhadap restitusi. Ferry mengatakan aturan yang kuat harus mendorong pencegahan sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan dan penanganan yang memadai.

Diskusi juga mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Aturan ini bertujuan untuk mengatasi masalah transportasi, mulai dari kemacetan lalu lintas, pengelolaan terminal dan parkir, keselamatan jalan, hingga angkutan barang galian dan tambang.

Ferry menyatakan bahwa pertumbuhan kawasan perkotaan dan dinamika perizinan usaha menuntut pemerintah daerah menata sistem transportasi secara lebih terpadu. Ia mengatakan rancangan tersebut disusun untuk merespons kawasan yang makin padat, sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta kebutuhan integrasi moda transportasi, termasuk keterpaduan dengan sistem transportasi massal regional Jabodetabek.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almira, menyatakan bahwa kedua Raperda tersebut penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Ia berharap aturan tentang perlindungan perempuan dan anak dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan, sementara Raperda perhubungan menjadi landasan bagi sistem transportasi yang tertib, aman, dan terintegrasi.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya memastikan kedua Raperda memiliki rumusan yang jelas, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

        <!-- CONTENT END 1 -->

Baca juga Berita lainnya di News Page

terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan