Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya bermitra dengan Kejaksaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya telah bermitra dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Inisiatif ini diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan secara bertahap di empat kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Tanjungjaya pada tanggal 14 Oktober, Taraju pada tanggal 19 Oktober, Salopa pada tanggal 20 Oktober, dan Cikalong pada tanggal 21 Oktober 2026.

Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan, mengelola anggaran, serta melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kolaborasi dengan kejaksaan juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Puluhan ribu jamaah turut serta dalam acara Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun Manonjaya. Anggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat pengawasan anak, kasus gadis Bantarkalong Tasikmalaya menjadi peringatan.

Sekretaris DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Agus Sutisna, SSos MSi, mengatakan bahwa peningkatan kapasitas aparatur merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.

“Kemampuan aparatur tidak hanya diperlukan dalam menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga dalam merencanakan program, mengelola anggaran, melaksanakan pembangunan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Menurut Agus, aparatur desa harus memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam setiap tahap penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan.

Oleh karena itu, pembinaan melibatkan berbagai pihak yang berperan langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pesertanya meliputi kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan keuangan, kepala urusan perencanaan, kepala seksi kesejahteraan rakyat, serta pihak kecamatan terkait.

“Keterlibatan berbagai pihak tersebut dianggap penting karena penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan koordinasi dan pemahaman yang selaras antara pemegang kebijakan, pelaksana administrasi, dan pihak yang menjalankan program pembangunan,” katanya.

Agus menegaskan, penguatan kapasitas aparatur menjadi penting karena pemerintah desa berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Setiap program harus direncanakan dengan dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai peruntukan, serta didukung oleh administrasi dan pertanggungjawaban yang memadai.

Dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang mendasar. Aparatur juga perlu memastikan bahwa program yang dijalankan sesuai dengan perencanaan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan