DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengutamakan pengawasan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Hormat, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada Selasa (13/10/2026).

Ranperda ini dipersiapkan untuk memperkuat dasar hukum pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Tasikmalaya. Diharapkan, peraturan ini akan mengakhiri penanganan yang bersifat sektoral dengan mendorong keterlibatan semua satuan kerja perangkat daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menyatakan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa materi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan dan sekaligus menjawab permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di daerah.

Puluhan ribu jemaah larut dalam acara Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun Manonjaya. Anggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat pengawasan anak, kasus gadis Bantarkalong di Tasikmalaya jadi peringatan.

Menurutnya, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur tentang perlindungan, namun juga menjamin kesetaraan kesempatan, kemandirian ekonomi, serta partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek pembangunan.

“Mampu mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terpadu dan kepastian sistem data tunggal disabilitas di daerah. Termasuk menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat mencapai kesamaan, kesempatan, kemandirian ekonomi, dan berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek pembangunan di daerah,” jelas Asep kepada Radar, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, Ranperda ini bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan fisik, infrastruktur, layanan publik, serta sistem informasi dan komunikasi yang mudah diakses dan inklusif sesuai dengan standar desain universal.

Peraturan ini juga mencakup perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual, termasuk penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, dan risiko bencana. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kerentanan penyandang disabilitas.

Asep menjelaskan, penyusunan Ranperda mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat.

Landasan lainnya meliputi sejumlah peraturan pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hormat, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Asep menilai, Ranperda tersebut mendesak untuk disusun karena sebagian penyandang disabilitas di Kabupaten Tasikmalaya masih menghadapi kerentanan sosial. Masalah yang muncul di antaranya keterbatasan akses pendidikan, minimnya sekolah inklusif, tingginya angka pengangguran akibat rendahnya penyerapan tenaga kerja, serta infrastruktur yang belum memenuhi standar aksesibilitas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan