Pemerintah Kota Bandung Terus Lakukan Penertiban PKL di Semua Kelurahan

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan terus dilakukan. Langkah ini adalah bagian dari upaya menata PKL agar aktivitas dagang tidak mengganggu fungsi trotoar dan fasilitas umum. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi meminta para pelaku PKL mematuhi aturan yang sedang disiapkan.

“Kita tidak pernah melarang PKL untuk berjualan, tetapi kami mohon kerjasamanya agar semua pelaku PKL mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” ujar Farhan saat ditemui di Grandia Hotel, Bandung.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana, menjelaskan salah satu prinsip dalam penataan PKL adalah larangan mendirikan bangunan semipermanen maupun permanen di atas trotoar. Pemerintah kota juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota yang akan mengatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan PKL.

Menurut Budhi, PKL nantinya masih diperbolehkan berjualan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, asalkan memenuhi sejumlah syarat. Pertama, bangunan yang digunakan tidak boleh permanen maupun semipermanen. Kedua, pedagang wajib memastikan area bersih ketika datang maupun setelah selesai berjualan. “Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” tegas Budhi.

Waktu operasional juga akan disesuaikan dengan karakter masing-masing lokasi, dengan jam berjualan yang dapat ditetapkan pada pagi, sore, maupun malam hari. Farhan menambahkan bahwa aturan mengenai PKL akan terus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Regulasi yang ada saat ini pun dapat direvisi jika diperlukan. “Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau regulasi memang akan direvisi, disesuaikanlah,” ungkapnya.

Farhan juga menegaskan bahwa penertiban akan tetap dijalankan. Menurutnya, bangunan liar maupun permanen yang berdiri di atas trotoar dapat menimbulkan masalah lain, termasuk terganggunya drainase dan menumpuknya sampah. “Penertiban jalan terus. Karena ketika bangunan liar atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya menumpuk di mana-mana. Ya itu kan mau tidak mau lah, harus dibersihkan,” ujarnya.

Penertiban tidak terbatas pada wilayah tertentu; Farhan mengatakan bahwa seluruh kelurahan di Kota Bandung menjadi bagian dari penataan. “Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang bebas dari bangunan liar,” katanya. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Bandung tetap membuka ruang dialog dengan para pedagang yang menolak kebijakan penataan. Farhan menyatakan bahwa adanya penolakan adalah hal yang wajar dan pemerintah akan mengutamakan komunikasi. “Ada penolakan mah. Tapi kan kita membicarakan ini,” tutupnya.

Baca juga Berita lainnya di News Pagennterimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan