
TASIKMALAYA, Thecuy.com – Baru‑baru ini, satu nama tampaknya memainkan peran utama dalam kontroversi berkepanjangan terkait Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo di Kota Tasikmalaya.
Namanya Asep. Bukan hanya satu Asep; ada Asep Maman Permana dan ada Asep Goparullah. Salah satu dari mereka menjadi sorotan dalam polemik tersebut karena diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
Asep lainnya akhirnya angkat bicara karena kebetulan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Tim Seleksi Dewan Pengawas RSUD. Maka judulnya sederhana saja: Asep menjawab Asep.
BPBD Sebatas “Calo”, Pemkot Tasikmalaya Belum Punya Pengolahan Sumber Air MandiriK3S: Tiga Huruf, Banyak Urusan!
Senin (6/10/2026), Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah akhirnya memberikan penjelasan. Intinya, menurut Asep Goparullah, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang ASN menjadi anggota Dewan Pengawas asalkan memenuhi persyaratan.
“Prinsipnya, pelaksanaan pemilihan Dewas sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Asep.
Pernyataan ini tentu melegakan. Namun, satu hal membuat pertanyaan belum berakhir: aturan yang mana?
Asep menyatakan bahwa proses seleksi mengacu pada Permendagri, Permenkes, dan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya yang menjadi dasar pembentukan Dewan Pengawas BLUD.
Namun, pasal dan ayat yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci. Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Sebab dalam urusan pemerintahan, kalimat “tidak ada larangan” dan “memang diperbolehkan” tidak selalu memiliki arti yang sama.
Jika semua yang tidak dilarang otomatis boleh, maka buku aturan tidak perlu terlalu tebal. Cukup satu kalimat: Yang tidak dilarang, silakan.
Padahal hukum administrasi bekerja dengan kewenangan, posisi, persyaratan dan prosedur. Tenaga ahli itu siapa? Asep Goparullah menjelaskan, unsur tenaga ahli dalam Dewan Pengawas dapat berasal dari profesional maupun akademisi.
Pengelolaan Sampah Bakal Masuk Kurikulum Sekolah di Kota TasikmalayaTim Penataan Dadaha Masih Lumpuh, Pemkot Tasikmalaya Belum Tunjuk Ketua Baru
“Di ketentuannya tidak ada pegawai negeri sipil tidak boleh menjadi seorang tenaga ahli,” katanya.
Benar. Tetapi pertanyaan berikutnya bukan semata-mata apakah ada kalimat “PNS dilarang menjadi tenaga ahli”. Pertanyaannya: Apa yang dimaksud tenaga ahli dalam komposisi Dewan Pengawas BLUD?
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD mengatur komposisi Dewan Pengawas. Di dalamnya terdapat unsur pejabat SKPD dan unsur tenaga ahli.
Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas, fungsi, kegiatan dan layanan BLUD.
Baca juga Berita lainnya di News Page
Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].