Mengamankan keselamatan siswa adalah kewajiban, para guru di Pangandaran diwajibkan untuk mengawasi aktivitas siswa selama di sekolah.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

PANGANDARAN, Thecuy.com – Keamanan murid-murid di sekolah menjadi fokus Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Guru-guru diimbau untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian buruk seperti perundungan, kecelakaan, atau ancaman lainnya tidak menimpa siswa.

Soleh Supriadi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, menegaskan bahwa pengawasan oleh guru harus diterapkan mulai dari saat siswa tiba di sekolah hingga mereka meninggalkan sekolah.

“Di jam pembelajaran efektif, saya berharap guru dan kepala sekolah menutup gerbang sekolah. Minimal dijaga ketat, agar tidak ada pedagang atau orang lain yang masuk tanpa izin,” ujarnya pada hari Rabu (30/9/2026).

Berita terkait: Heri Ahmadi menanggapi soal Dewas RSUD, mengatakan ‘Kata Sekda Boleh Cenah!’ dan Asep MP menyarankan ‘Tanyakan ke BKPSDM!’

Menurutnya, mengawasi siswa adalah bagian dari upaya melindungi para peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.

Soleh menekankan, guru dan kepala sekolah wajib menjamin keamanan siswa dari pukul 06.30 WIB hingga kegiatan belajar selesai sekitar pukul 14.00 WIB.

“Intinya, kepala sekolah dan guru berkewajiban melindungi siswa mulai jam 06.30 WIB hingga mereka pulang,” ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dirumuskan setelah pihak sekolah mengamati beberapa kejadian yang terjadi di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, Disdikpora bermaksud untuk meningkatkan sistem pengawasan agar peserta didik terlindungi dari berbagai potensi kejadian yang tidak diinginkan.

“Menurut saya, ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan guru dan kepala sekolah kepada peserta didik dari perundungan, pelecehan seksual, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,” katanya.

Soleh menekankan, kehadiran guru dan kepala sekolah di lingkungan sekolah sangat penting karena selama jam belajar, keselamatan dan kegiatan peserta didik menjadi tanggung jawab sekolah.

Kepala kecamatan ramai-ramai masuk studio Simsalabim, mengapa bisa dilantik saat sedang cuti!

Oleh sebab itu, selama siswa masih berada di sekolah, aktivitas mereka harus tetap berlangsung di lingkungan sekolah dan dalam pengawasan.

“Jika anak-anak masih di sekolah, guru dan kepala sekolah tidak boleh istirahat semaunya,” katanya.

Ia memberi contoh, saat siswa mendapat jam istirahat pukul 09.00 WIB, guru dan kepala sekolah tetap harus melakukan pengawasan. (Deni Nurdiansah)

Baca berita-berita lainnya di Halaman Berita

Terima kasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan