Senioritas Tidak Boleh Berubah Menjadi Kekerasan! Sisterhood Menyoroti Dugaan Penganiayaan di SMAN 3 Tasikmalaya

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Dugaan perundungan dan kekerasan terhadap siswa kelas 10 SMAN 3 Tasikmalaya telah menarik perhatian komunitas perempuan dan anak.

Ketua Sisterhood (Komunitas Perempuan dan Anak), Ayuna Sinta, meminta semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak menyimpulkan secara prematur.

Namun, menurutnya, ada prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam penanganan masalah siswa. Menurut Ayuna, kesalahan anak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pendidikan dan disiplin yang tepat, bukan melalui kekerasan.

Forsil RTRW mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengeruk sungai menjelang musim hujan; kekeringan masih melanda kota Tasikmalaya, dengan 1,7 juta liter air bersih yang telah didistribusikan.

“Jika seorang anak melakukan kesalahan, penanganannya harus melalui mekanisme pendidikan dan disiplin yang tepat, bukan kekerasan,” kata Ayuna pada Selasa (29/9/2026).

Dia memberikan contoh pelanggaran aturan seperti penggunaan vape, yang merupakan bagian dari tanggung jawab pembinaan sekolah.

Menurut dia, sesama siswa tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih fungsi sekolah dengan memanggil, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap adik kelas.

Ayuna menilai masalah ini juga menjadi peringatan bagi sistem pengawasan di lingkungan sekolah.

Apalagi jika masalah sebelumnya telah ditangani melalui Bimbingan Konseling (BK), tetapi kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan di luar sekolah.

“Praktik senioritas yang berkedok pengawasan dan hukuman harus dihentikan. Senioritas seharusnya adalah membimbing dan melindungi, bukan menindas atau menjadi sumber ketakutan,” ujarnya.

Sisterhood mendorong beberapa langkah konkret dalam penanganan kasus ini.

Pertama, keselamatan, pemulihan psikologis, dan pendampingan korban harus menjadi prioritas tanpa adanya tekanan agar korban diam.

GMNU mengkritik aturan ASN terkait CLTN demi kursi Dewas BLUD, memperingatkan agar aturan tidak menjadi karpet merah; Mukota KADIN Kota Tasikmalaya terus dipersoalkan, kubu Asep menyoroti undangan hingga kepanitiaan.

Kedua, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengurai kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pola kekerasan yang berulang.

Ketiga, Ayuna meminta sekolah melakukan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi ini mencakup mekanisme BK, pengawasan di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, aktivitas setelah jam sekolah, komunikasi dengan orang tua, hingga ketersediaan saluran pengaduan yang aman.

Menurutnya, sekolah juga harus tegas membedakan antara disiplin dan kekerasan. Pembinaan aturan adalah bagian dari pendidikan, sedangkan kekerasan adalah bentuk pelanggaran.

“Penanganan harus bermartabat. Rekonsiliasi tidak boleh menyembunyikan fakta, menghambat proses hukum, atau mengabaikan keamanan korban,” jelasnya.

Di sisi lain, Ayuna mengingatkan bahwa anak yang diduga menjadi pelaku juga masih memerlukan penanganan yang sesuai dengan usianya.

Baca juga berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan