Mengenai masalah Dewan Pengawas RSUD, Heri Ahmadi menyatakan: Sekretaris mengatakan bahwa berbicara adalah hal yang diperbolehkan.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Polemik pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dinilai bukan pelanggaran. Namun, proses tersebut dianggap tidak sesuai dengan norma kepatutan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi, menyatakan telah melakukan tabayyun atau meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, terkait masalah ini.

Sebab, menurut Heri, hasil komunikasinya dengan Sekda, tidak ada regulasi yang secara spesifik menyatakan bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota Dewas BLUD.

Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!Camat Rame-rame Masuk Studio

“Jadi soal ini saya tadi sudah tabayyun ke Pak Sekda. Itu untuk Dewan Pengawas rumah sakit memang tidak ada aturan yang memastikan PNS tidak boleh menjadi Dewas,” ujar Heri, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, komposisi Dewas BLUD memang dapat melibatkan pejabat pemerintah daerah. Bahkan, berdasarkan penjelasan dari Sekda, anggota Dewas dapat berasal dari bidang keuangan, kesehatan, maupun tenaga ahli.

“Boleh cenah (kata Sekda), termasuk yang dewan staf ahli. Jadi kan yang satu dari keuangan, yang satu dari kesehatan, yang satu staf ahli,” katanya.

Heri juga menyatakan bahwa masalah batas usia bukan menjadi titik perselisihan dalam pengangkatan tersebut.

“Usia 60 boleh. Pak Sekda betul? betul cenah. Jadi kalau begitu tidak ada yang dilanggar dari regulasi,” terangnya.

Meski demikian, Heri menilai masalah ini belum otomatis selesai hanya karena tidak ditemukan larangan secara eksplisit dalam regulasi. Menurutnya, masih ada dimensi kepatutan yang perlu diperhatikan.

Apalagi, status kepegawaian Asep Maman Permana sebelumnya menjadi pertanyaan setelah muncul informasi mengenai cuti di luar tanggungan negara (CLTN) menjelang masa pensiunnya.

Simsalabim, Cuti Kok Bisa Dilantik!Tiket Prioritas Kursi Dewas!

“Pak Sekda, kalau begitu tidak ada yang dilanggar dari regulasi, tidak ada. Tapi kan ini jadi kurang pantas kalau dari sisi kepatutan,” tegas politisi PKS itu.

Ia menegaskan, apabila regulasi memang tidak dilanggar, maka sorotan lebih tepat diarahkan pada aspek etika dan kepatutan.

“Jadi dari sisi etika, dari sisi kepatutanlah,” tambahnya.

Di sisi lain, Heri mengakui bahwa proses seleksi Dewas RSUD dr Soekardjo tidak melibatkan DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan