
TASIKMALAYA, Thecuy.com – Pengukuhan tiga Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo periode 2026-2031 mulai menuai sorotan.
Bukan semata soal siapa yang duduk di kursi pengawasan, tetapi menyangkut independensi, rangkap jabatan, hingga persoalan batas usia yang disebut berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Tokoh Pemuda Kota Tasikmalaya, Irfan Ramdani, menilai keberadaan Dewas seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola rumah sakit.
Kapolda Jabar Soroti Kasus Curanmor Remaja di Tasikmalaya, Orang Tua Diminta Lebih Peduli. SLHS SPPG di Kota Tasikmalaya Tak Otomatis Terbit 14 Hari, Dinkes: Kalau Hasil Lab Bermasalah Harus Diulang
Namun, ketika pejabat aktif Pemerintah Kota Tasikmalaya juga dipercaya menjadi Dewas, menurut dia, publik wajar mempertanyakan pembagian waktu, fokus, independensi hingga potensi konflik kepentingan.
“Persoalannya bukan boleh ataupun tidak boleh. Yang jauh lebih penting adalah apakah fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan benar-benar independen?” kata Irfan, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, posisi Dewas memiliki fungsi strategis karena turut mengawasi tata kelola keuangan, sumber daya manusia (SDM), serta kualitas pelayanan RSUD.
Karena itu, rangkap jabatan dinilainya jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa fungsi pengawasan justru dilakukan oleh bagian dari lingkungan birokrasi yang sama.
“Jangan sampai rangkap jabatan menimbulkan persepsi bahwa pengawasan dilakukan oleh bagian dari lingkungan birokrasi yang sama,” ujarnya.
Sorotan tersebut mencuat setelah Pemkot Tasikmalaya mengukuhkan tiga Dewas RSUD dr Soekardjo di Aula BPKAD Kota Tasikmalaya, Rabu (16/9/2026).
Ketiganya yakni H Asep Maman Permana, Demi Rahayu dan dr Eko Anggoro S. Mereka ditetapkan untuk menjalankan tugas sebagai Dewas dengan masa periode 2026-2031.
Usai Mukota V, Kadin Kota Tasikmalaya Bidik Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi. Bau Tak Sedap dan Banyak Lalat Picu Kecurigaan di Rumah Karyawati Swasta di Tasikmalaya
Proses rekrutmen dan seleksi dibuka pada awal September 2026. Seleksi dilakukan oleh tim yang dipimpin Plt Wadir Umum RSUD dr Soekardjo, Aditya Hadiacandra.
Dari tiga nama tersebut, posisi H Asep Maman Permana menjadi salah satu yang mendapat perhatian.
Sebelum dipercaya sebagai Dewas, dia merupakan Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Tasikmalaya dan terlibat dalam roda birokrasi Pemkot.
Asep juga sebelumnya dipercaya Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebagai Ketua Tim Penataan Dadaha.
Di sisi lain, Demi Rahayu masih menjalankan tugas sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD. Sementara dr Eko Anggoro S masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kawalu.
Baca juga Berita lainnya di News Page. Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].