
TASIKMALAYA, Thecuy.com – Sebuah teka-teki kecil terselip di balik pelantikan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo. Bentuknya kecil. Namun besar urusannya dengan administrasi negara.
Namanya Asep Maman Permana. Pada 16 September 2026, Asep bersama dr. Eko Anggoro Sulistyaji dan Demi Rahayu dilantik Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebagai Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Soekardjo untuk masa tugas 2026–2031.
Pemkot menyebut pembentukan Dewas itu bagian dari penguatan tata kelola SDM, keuangan, dan pelayanan rumah sakit. Sampai di sini tidak ada yang aneh.
Camat ramai-ramai masuk StudioSimsalabim, cuti kok bisa dilantik!
Yang mulai menarik perhatian adalah status Asep saat dilantik. Karena beredar kabar bahwa menjelang pensiun dari birokrasi Pemkot Tasikmalaya, Asep memilih Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Nah. Di sinilah pertanyaannya dimulai. Cuti, tapi dilantik. Radar pun mencoba mencari jawaban. Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara dikonfirmasi mengenai status kepegawaian Asep Maman Permana. Telepon tidak dijawab.
Asda II Setda Kota Tasikmalaya Hanafi juga dikonfirmasi. Hasilnya sama. Tidak menjawab telepon.
Asep MP sendiri justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada BKPSDM. “Soal itu silakan tanyakan saja ke BKPSDM, jangan ke saya. Karena saya kan peserta. Yang menindaklanjutinya BKPSDM. Prosesnya kan di sana,” ujar Asep ketika dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Jawaban yang sebenarnya masuk akal. Karena urusan status kepegawaian memang bukan urusan perasaan. Ada dokumennya. Ada tanggalnya. Ada pejabat yang menetapkan.
Dan ada aturannya. CLTN bukan cuti biasa Ini yang perlu dibedakan. CLTN bukan cuti tahunan. Bukan pula sekadar tidak masuk kantor untuk beberapa hari.
PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa CLTN mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang lowong karena CLTN harus diisi. Pemberian CLTN juga ditetapkan melalui keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Tiket Prioritas Kursi Dewas!Industri Kopi Kota Tasikmalaya Makin Potensial, Barista Jadi Peluang Lapangan Kerja
Maka persoalannya bukan: “Bolehkah ASN menjadi Dewas?”. Jawabannya tidak sesederhana boleh atau tidak. Sebab aturan BLUD memang membuka ruang bagi unsur pejabat SKPD untuk menjadi anggota Dewan Pengawas.
Baca juga Berita lainnya di News Page
Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].