KNKT Temukan Masalah Persinyalan dalam Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Bekasi – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan temuan penting terkait kecelakaan fatal yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 27 April 2026. Hasil investigasi memperlihatkan bahwa masalah pada sistem persinyalan kereta berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan tersebut.

Kecelakaan bermula ketika KRL Commuter Line menabrak sebuah taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera, sehingga KRL terhenti di jalur 1 stasiun. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang gagal menghentikan lajunya dan menabrak gerbong belakang KRL, mengakibatkan 16 penumpang wanita tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Temuan Mengenai Masalah Persinyalan

KNKT menemukan bahwa perubahan tata letak persinyalan di Stasiun Bekasi pada tahun 2021 menghilangkan satu blok sinyal yang sebelumnya memberikan indikasi hati-hati (sinyal kuning). Sebelumnya, kereta melewati tiga sinyal (J32, B105, dan B104) dengan pola hijau, kuning, dan merah. Setelah perubahan, hanya tersisa dua sinyal, yaitu J12 dan B104, sehingga masinis langsung melihat sinyal merah setelah hijau tanpa peringatan kuning terlebih dahulu.

Perubahan ini membuat sinyal keluar J12 tidak selalu mencerminkan aspek sinyal blok B104 yang akan dihadapi kereta, sehingga sistem persinyalan kurang memberikan indikasi yang tepat kepada masinis. Selain itu, dokumen terbaru menggambarkan hubungan sinyal ke sinyal tanpa mempertimbangkan status okupasi jalur, berbeda dengan dokumen desain sebelumnya yang mempertimbangkan status okupasi jalur dalam menentukan aspek sinyal.

Prosedur Pengereman Darurat yang Belum Memadai

Investigasi juga mengungkapkan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek tidak segera melakukan pengereman darurat saat sinyal menunjukkan merah menjelang Stasiun Bekasi Timur. Hal ini karena masinis khawatir rangkaian kereta akan terguling akibat pengereman darurat pada rel yang melengkung.

KNKT menjelaskan bahwa masinis belum pernah mendapatkan pelatihan terkait pengereman darurat dalam kondisi seperti ini, dan regulasi PT Kereta Api Indonesia (Peraturan Dinas 16A) juga tidak mengatur prosedur pengereman darurat pada rel lengkung secara spesifik. Akibatnya, pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis tanpa pedoman taktis yang jelas.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa dan luka serius, serta menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem persinyalan dan prosedur operasi kereta api di Indonesia. Kepolisian telah menetapkan sopir taksi listrik sebagai tersangka karena memicu kecelakaan beruntun tersebut. Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengkritisi dugaan kelalaian masinis KA Argo Bromo Anggrek yang gagal merespons sinyal merah dengan tepat.

Temuan KNKT ini menjadi dasar penting untuk perbaikan keselamatan dan manajemen risiko di sistem perkeretaapian nasional agar kejadian serupa tidak terulang.

Gambaran Sistem Persinyalan Sebelum dan Sesudah Perubahan

  • Sekarang 2021: Tiga sinyal (J32, B105, B104) memberikan indikasi bertahap (hijau, kuning, merah).
  • Sesudah 2021: Dua sinyal (J12 dan B104) tanpa sinyal kuning, langsung hijau ke merah.
  • Perubahan ini menghilangkan indikasi hati-hati yang penting bagi keselamatan perjalanan kereta.

Kesadaran dan Pelatihan Masinis

KNKT menekankan pentingnya pelatihan khusus bagi masinis terkait pengereman darurat, terutama di jalur rel lengkung yang berisiko tinggi. Regulasi yang lebih jelas dan prosedur operasional standar yang memadai juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Perbaikan sistem persinyalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor perkeretaapian menjadi prioritas utama setelah insiden ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan