Polda Sulsel Mencegah Keberangkatan Bupati Gowa Tersangka Kasus Korupsi PBG dan TPPU

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Sulawesi Selatan – Kepolisian Sulawesi Selatan telah mengambil tindakan pencegahan dengan melarang Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, bepergian ke luar negeri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Surat permohonan pencegahan telah diterbitkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa risiko pelarian.

Selain pencegahan, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati Gowa untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan juga ditujukan kepada saksi-saksi yang dianggap penting dalam mendukung penyidikan kasus ini. Penetapan tersangka ini juga telah diberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai bagian dari prosedur resmi terkait status hukum seorang pejabat daerah.

Meski sudah berstatus tersangka, Bupati Gowa belum menjalani penahanan. Penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun, kemungkinan penahanan tetap terbuka jika ditemukan ketidakpatuhan atau risiko hilangnya barang bukti dalam proses selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang memegang jabatan strategis. Dugaan korupsi terkait PBG dan tindak pidana pencucian uang merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Langkah pencegahan bepergian ke luar negeri dan proses penyidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menegakkan akuntabilitas pejabat publik di Sulawesi Selatan.

Baca juga Berita lainnya di News Pagentnterimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan