Paguyuban PKL Dadaha meminta penjelasan atas hak dan kewajibannya sebelum dipindahkan ke shelter.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) menginginkan kejelasan hak dan kewajiban sehubungan dengan penempatan mereka di tempat berlindung. Mereka meminta adanya kerja sama resmi dan komitmen yang kuat antara pedagang dan pemerintah.

Ketua Paguyuban Pedagang Kecil dan Mikro Kompleks Dadaha, H. Ana Nuryana, menyatakan bahwa para pedagang pada dasarnya siap mengikuti pengaturan yang telah direncanakan. Namun, pihaknya meminta agar mekanisme penempatan PKL terlebih dahulu dijelaskan secara jelas melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Menurut Ana, MoU tersebut sangat penting agar semua pihak memiliki dasar yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Diharapkan pula bahwa kesepakatan tersebut dapat disaksikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya sehingga proses penataan memiliki legitimasi dan dapat dilaksanakan dengan teratur.

Misi rahasia ketua Gekrafs! Golkar Kota Tasikmalaya: Iwan mundur, Nurul menguat!

“Pedagang baru akan menempati shelter setelah adanya MoU yang jelas dan disaksikan oleh DPRD. Di dalamnya harus diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” kata Ana.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut nantinya akan melibatkan beberapa pihak, termasuk UPTD Dadaha dan Dinas Pariwisata. Dengan adanya kesepahaman bersama, tidak akan ada kesalahpahaman dalam penerapan penataan di lapangan.

Ana mengatakan, salah satu poin yang perlu dijelaskan lebih lanjut adalah komitmen untuk menampung warga setempat sebagai pedagang yang menempati shelter. Hal ini dianggap penting karena keberadaan PKL di kawasan Dadaha juga terkait dengan kegiatan ekonomi masyarakat sekitar.

“UPTD juga ingin menampung warga sekitar. Oleh karena itu, MoU ini menjadi dasar hukum bagi para pedagang yang berasal dari lingkungan tersebut,” ujarnya.

Selesai dengan masalah penempatan, paguyuban berharap diberi kesempatan untuk membantu mengelola dan menata aktivitas pedagang di lokasi yang akan ditentukan nantinya. Menurut Ana, keterlibatan paguyuban diperlukan agar pengelolaan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan dan tidak menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, keberadaan shelter tidak boleh hanya dianggap sebagai tempat untuk memindahkan pedagang. Lokasi tersebut harus dikembangkan menjadi kawasan yang menarik sehingga dapat mendukung kelangsungan usaha para PKL.

“Bagaimana cara membuat sesuatu menjadi menarik. Jika program ini berjalan, usaha para pedagang juga harus bisa berkembang,” katanya.

Baca juga berita lain di Halaman Berita
Terima kasih telah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan