Temukan panduan lengkap cara membuat SKCK secara daring. Pelajari persyaratan, prosedur pendaftaran, dan tips praktis pengurusan SKCK melalui aplikasi Polri Super App.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang mencantumkan catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Bagi mereka yang memerlukan surat ini untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar sekolah kedinasan, sangat penting untuk memahami panduan tepat cara membuat SKCK secara daring.
Saat ini, proses pembuatan SKCK sudah jauh lebih mudah. Dengan menggunakan aplikasi resmi Polri Presisi (Polri Super App), kamu dapat mengurusnya dari mana saja tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.
Proses yang sederhana dan efisien ini memungkinkanmu menghemat waktu dan tenaga. Dengan memahami cara membuat SKCK secara online, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti setiap langkah di aplikasi, dokumen resmimu dapat diproses dengan cepat.
Persyaratan Membuat SKCK
Adapun syarat-syarat untuk bikin SKCK secara online maupun datang langsung ke kantor polisi adalah sama, dengan perbedaan dokumen tambahan untuk tingkat Mabes Polri/Polda.
Persyaratan Membuat SKCK di Polsek/Polres
- Salinan fotokopi dan KTP asli.
- Salinan akta kelahiran, surat kenal kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari.
- Salinan kartu identitas lainnya jika KTP belum dimiliki.
- Enam foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian rapi dan berkerah, tanpa aksesori wajah, dan menampilkan wajah secara penuh.
Persyaratan SKCK di Mabes Polri/Polda
Untuk permohonan di tingkat ini, kamu perlu melengkapi syarat di atas dengan tambahan dokumen berikut:
- Salinan paspor.
- Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Kamu dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi Polri Presisi dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Polri Presisi.
- Pilih menu SKCK.
- Pilih “Ajukan SKCK” untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau “Kirim SKCK WNA” untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Klik “Mulai”.
- Masuk ke akun. Jika belum punya akun, klik “Daftar baru”.
Setelah proses pendaftaran atau masuk ke akun selesai, kamu bisa melanjutkan mengisi formulir. Pembuatan SKCK biasanya memakan waktu satu hari kerja, dan surat bisa diambil di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang kamu pilih.
FAQ
Q: Berapa biaya resmi untuk membuat SKCK secara online?
A: Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000 untuk WNI, sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi Polri.
Q: Berapa lama masa berlaku SKCK yang diterbitkan?
A: SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Q: Apakah SKCK online tetap harus dicetak di kantor polisi?
A: Ya. Setelah mengajukan dan membayar melalui aplikasi, kamu perlu datang ke Polsek, Polres, atau Polda pilihanmu untuk verifikasi fisik/pengambilan dokumen cetak.
Q: Apakah pengurusan SKCK di Polsek bisa digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK?
A: Tidak bisa. Pengurusan SKCK untuk keperluan seleksi CPNS/PPPK diterbitkan oleh Polres, bukan Polsek.
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat SKCK online, mulai dari persyaratan hingga proses pengajuan melalui smartphone. Dengan kemudahan ini, pengurusan dokumen penting tidak lagi merepotkan.
Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi agar pengajuan berjalan lancar dan cepat. Bagi yang tertarik dengan tips dan trik gadget terbaru, tutorial aplikasi harian, serta berita teknologi terkini, jangan lewatkan artikel menarik lainnya di TheCuy Tekno!
Ikuti TheCuy di mana saja
Tetap update di mana pun kamu scroll.

Penulis Berpengalaman 5 tahun.