ESDM Banten Tuntaskan Evaluasi 239 Perusahaan Tambang dengan Penegakan Aturan Ketat

By Jurnalis Berita

๐ŸŒ Translate this article:

Thecuy.com, Serang โ€“ Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten telah mengakhiri proses pemeriksaan terhadap 239 perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut. Sebanyak 160 di antaranya masih menjalankan tahap produksi aktif dengan berbagai jenis izin yang dimiliki.

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, menyatakan bahwa pemeriksaan ini mencakup seluruh tahapan aktivitas pertambangan, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Lihat juga:

Peta Persebaran Perusahaan Pertambangan di Banten

Perusahaan pertambangan yang memiliki izin tersebar di beberapa kabupaten, dengan konsentrasi terbesar di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang yang jumlahnya hampir seimbang. Kabupaten Pandeglang juga menjadi wilayah penting dengan sejumlah perusahaan pertambangan berizin.

Penerapan Aturan dan Sanksi

Walaupun telah memiliki izin resmi, perusahaan pertambangan wajib memenuhi kewajiban administratif dan teknis. Kewajiban tersebut di antaranya meliputi pelaporan produksi bulanan dan pelaksanaan reklamasi tahunan. Dinas ESDM Banten menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara operasional tambang.

Lihat juga:

Ari menjelaskan, โ€œKami telah menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan pertama hingga penutupan sementara. Penutupan ini berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan temuan tim di lapangan.โ€

Pengawasan Kendaraan Pertambangan dan Surat Jalan

Untuk meningkatkan penertiban, Dinas ESDM Banten akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan pertambangan. Perusahaan pertambangan berizin akan diundang untuk membahas ketertiban jam operasional kendaraan dan penerbitan surat jalan. Pelanggaran terhadap jam operasional dan surat jalan akan dikenai sanksi langsung.

Lihat juga:

Rencana Pencabutan Moratorium dan Penertiban Pertambangan Ilegal

Dinas ESDM Banten berencana mencabut kembali moratorium perizinan pertambangan dengan tujuan mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin secara resmi dan menekan aktivitas pertambangan ilegal. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang telah menutup 33 lokasi tambang ilegal bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sumber daya mineral di Banten, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pengelolaan pertambangan yang tertib dan sesuai aturan.

Lihat juga berita lainnya di News Page

terimakasih sudah mengunjungi thecuy. ๐Ÿ™‚

Tinggalkan Balasan