Ribuan SPPG di Banten Hadapi Tantangan Sertifikasi SLHS untuk Jaminan Keamanan Pangan

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Serang – Puluhan hingga ratusan Unit Pelayanan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten belum memiliki Sertifikat Kelayakan Higiene Sanitasi (SLHS), meskipun mereka sudah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total 1.403 SPPG yang terdaftar, kurang dari 1.000 telah mengajukan laporan dan siap menjalani inspeksi kesehatan lingkungan yang merupakan salah satu syarat utama penerbitan sertifikat tersebut.

Tahapan dan Kendala dalam Proses Sertifikasi SLHS

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menyatakan bahwa pengelola SPPG harus lebih dulu menyampaikan laporan kesiapan sebelum inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dilakukan. Hasil inspeksi tersebut akan memperlihatkan apakah SPPG sudah memenuhi standar pengolahan makanan yang higienis dan sanitasi yang dipersyaratkan.

“Dari lebih dari 900 SPPG yang telah diperiksa, sekitar 800 telah memenuhi syarat dan memperoleh SLHS,” kata Ati. Akan tetapi, masih terdapat sejumlah SPPG yang perlu memperbaiki fasilitas dan proses pengolahan makanan agar memenuhi standar sebelum sertifikat bisa diterbitkan.

Tahapan Administrasi dan Peran Pemerintahan Daerah

Ati melanjutkan bahwa pengurusan administrasi penerbitan SLHS dilaksanakan via sistem Online Single Submission (OSS) di masing-masing tingkat kabupaten/kota. Sekitar 100 SPPG saat ini tengah menjalani proses administrasi tersebut dan diharapkan dapat segera menyelesaikan sertifikasi.

Pemerintah Provinsi Banten tidak melakukan pendekatan proaktif dalam proses sertifikasi, melainkan hanya mengimbau pengelola SPPG agar aktif mengajukan permohonan setelah memenuhi persyaratan yang ada. Meski demikian, pemerintah telah memudahkan prosesnya agar tidak membebani pengelola.

Pentingnya SLHS dalam Program Makan Bergizi Gratis

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan hanya sekedar dokumen formal, tetapi juga merupakan jaminan bahwa seluruh rantai pengolahan makanan, mulai dari bahan baku hingga distribusi, telah memenuhi standar keamanan pangan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa SLHS merupakan persyaratan wajib bagi SPPG dalam menjalankan Program MBG.

“SLHS menunjukkan bahwa pengelolaan makanan telah memenuhi standar yang berlaku,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers sebelumnya, menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar tersebut penting untuk menjamin kesehatan para penerima manfaat.

Dampak dan Langkah ke Depan

Karena masih terdapat ratusan SPPG yang belum memiliki SLHS, pengawasan atas standar keamanan pangan menjadi tugas besar bagi pemerintah daerah dan pengelola. Batas waktu yang ditetapkan BGN hingga tanggal 10 Agustus 2026 menjadi peluang bagi pengelola untuk menyelesaikan proses sertifikasi.

Jika sertifikasi SLHS berhasil, hal ini akan mendukung efektivitas Program Makan Bergizi Gratis dan meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat Banten. Dinas Kesehatan terus mendorong para pengelola agar memenuhi persyaratan dan menerapkan standar kebersihan serta sanitasi secara konsisten.

Baca juga berita lainnya di Halaman Berita. Terima kasih telah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan