Sidang Kasus PT DSI: Eks Direktur Klaim Kasus Terjadi Setelah Masa Jabatan Berakhir

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com – Dalam persidangan kasus penipuan dan penyalahgunaan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu (29/7), mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui pengacaranya, Abdul Bari Alkatiri, Mery meminta agar tanggung jawab hukum dalam perkara ini disesuaikan dengan wewenang, jabatan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa yang dipersengketakan. Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan terjadi setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur.

Also read:

Eksepsi Berdasarkan Masa Jabatan

Mery menegaskan bahwa selama masa jabatannya belum ada aktivitas pemberi dana (lender), penerima dana (borrower), pengumpulan dana, maupun penyaluran pembiayaan yang kini menjadi inti perkara. Menurutnya, seluruh kegiatan operasional yang dipersengketakan tersebut baru berjalan setelah ia mengundurkan diri dari posisi Direksi.

“Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, borrower, penghimpunan dana, maupun penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersengketakan belum berlangsung pada masa jabatan saya,” ujar Mery dalam catatan keberatannya yang dibacakan.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kegiatan kampanye internal yang menjadi bagian dari masalah tersebut dijalankan setelah ia tidak lagi berada dalam struktur Direksi. Mery menegaskan bahwa ia tidak pernah diberi tahu, diminta persetujuan, atau terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Permintaan Pemeriksaan Dokumen Perusahaan

Untuk memperkuat dalilnya, Mery meminta Majelis Hakim membuka seluruh dokumen perusahaan terkait operasional PT DSI. Dokumen yang diminta meliputi:

  • Dokumen yang mencatat perubahan personil manajemen
  • Data pemberi dana awal
  • Data peminjam dana awal
  • Pengumpulan dana awal
  • Penyaluran pembiayaan awal
  • Risalah rapat direksi
  • Komunikasi internal perusahaan
  • Data pihak yang memiliki wewenang mengakses rekening perusahaan

Dengan membandingkan tanggal pengunduran dirinya dengan tanggal masuknya pemberi dan penerima dana pertama serta aktivitas penghimpunan dan pencairan dana, Mery yakin dapat dibuktikan siapa yang memiliki kewenangan dan kendali sebenarnya atas kegiatan tersebut.

Peran Pihak Terkait

Mery juga menyinggung nama Taufiq Aljufri yang menurutnya perlu memberikan penjelasan mengenai kepemimpinan dan pengendalian PT DSI selama periode penghimpunan dan pencairan dana berlangsung. Ia menekankan perlunya klarifikasi mengenai:

  • Kapan para pemberi dana dan peminjam dana mulai terlibat
  • Siapa yang memerintahkan pengumpulan dan pencairan dana
  • Cara pelaksanaan kegiatan kampanye internal
  • Siapa yang mengendalikan perusahaan pada masa itu

Dukungan Terhadap Kepentingan Lender

Mery menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan bertujuan untuk mengesampingkan hak para pemberi dana. Sebaliknya, ia mendukung agar seluruh fakta terbuka demi kepastian hukum bagi para pemberi dana yang berhak mendapatkan kembali dananya.

“Para pemberi dana berhak memperoleh kembali dananya. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa siapa yang memimpin PT DSI ketika pemberi dana mulai masuk, siapa yang memilih peminjam, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan dana,” ujarnya.

Read also:

Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan pemberi dana dan jika kegiatan tersebut dijalankan tanpa sepengetahuannya, maka kepercayaan dan reputasinya telah disalahgunakan.

Proses Persidangan

Di akhir catatan keberatan, Mery menyatakan komitmennya untuk menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti kepada Majelis Hakim. Ia berharap persidangan dapat berjalan secara jujur dan objektif sesuai dengan fakta yang ada.

Baca juga berita lainnya di Halaman Berita

Terima kasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan