Kerjasama dalam pengelolaan retribusi parkir dinilai tidak logis, bahkan berpotensi mengakibatkan kerugian.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Kebijakan Dinas Perhubungan yang bermitra dengan pihak ketiga dalam mengelola parkir dinilai tidak masuk akal. Bahkan, kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan dan memicu konflik sosial tanpa disertai perbaikan layanan.

Saat ini, ada 17 badan usaha berbentuk CV dan yayasan yang telah bermitra dengan UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya. Hubungan kerja sama ini diatur dalam perjanjian yang menjabarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Aktivis Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) Iwan Supriyadi menilai kebijakan pengelolaan parkir tersebut tidak logis. Pertama, upaya efisiensi justru menambah beban biaya. “Dulu pembayaran langsung dilakukan oleh juru parkir, sekarang ada perantara badan usaha, sehingga jelas ada biaya tambahan,” kata pria yang akrab disapa Iwok kepada Radar, Selasa (14/7/2026)

48 Warga Pangandaran Korban Arisan Bodong, Kerugian Mencapai Rp 868.855.000, Dishub Jadi Penagih Setoran!

Dalam kerja sama yang ia teliti, disebutkan bahwa badan usaha memperoleh kompensasi upah pungut sebesar 5% dari target setoran. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal karena secara matematika, badan usaha tidak mungkin beroperasi dengan keuntungan sebesar itu.

Dari puluhan badan usaha yang bermitra dengan Dishub, target setoran tertinggi mencapai sekitar Rp 15 juta. Artinya, jasa mereka hanya dibayar sekitar Rp 750.000 per bulan. Meski telah disepakati oleh kedua belah pihak, hal ini dianggap tidak rasional.

“Apakah perhitungan itu masuk akal? Perusahaan atau yayasan tidak mungkin beroperasi dengan uang sebanyak itu, apalagi jika sebagian targetnya jauh lebih kecil,” katanya.

Kondisi ini, menurutnya, akan memaksa badan usaha menggunakan sebagian setoran dari juru parkir untuk kebutuhan operasional. Akibatnya, target setoran yang ditetapkan berpotensi tidak tercapai. “Ini sangat bertentangan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Jika risiko penurunan pendapatan terjadi, kerugian uang retribusi yang tidak sesuai target tidak dapat ditutupi. Pasalnya, konsekuensi terberat bagi rekanan yang tidak memenuhi target hanyalah pemutusan kerjasama.

“Jika hal ini terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab atas retribusi yang hilang?” katanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan