Parkir pihak ketiga di Tasikmalaya berpotensi memicu polemik sosial, warga setempat jangan hanya jadi penonton.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan terus menjadi sorotan publik.

TPS Dadaha Jadi Sorotan, Wali Kota Tasikmalaya Dorong Relokasi agar Bau Tak Lagi Jadi ‘Teman’ WargaTiga Jabatan Eselon II Diisi, Wali Kota Tasikmalaya Tantang Kepala OPD Baru Tinggalkan Ego Sektoral

Setelah mitra pengelola mengeluhkan dugaan setoran ilegal dan target yang dianggap terlalu berat, kini Forum Silaturahmi (Forsil) RT/RW dan KNPI Kota Tasikmalaya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Sabtu Malam Longser Bangkit Lagi di Tasikmalaya, Tamu Agung Jadi Obat Rindu Setelah Vakum 10 TahunCegah Stunting Tak Cukup Andalkan Suplemen, Nutraceutical dan Probiotik dari Pangan Lokal Bisa Jadi Solusi

Ketua Umum Forsil RT/RW Kota Tasikmalaya, Deden Tazdad Hubban, menyatakan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Namun, ia menilai bahwa dinamika di lapangan justru memunculkan persoalan baru yang perlu segera dibenahi. “Tujuan awalnya memang baik, supaya PAD lebih transparan. Tapi jangan sampai justru PAD berkurang karena masih ada potensi pungutan liar ditambah adanya pembagian keuntungan dengan pihak ketiga,” ujarnya kepada Radar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Deden, kondisi fiskal pemerintah saat ini seharusnya menjadi pertimbangan agar kontrak kerja sama tidak berlangsung terlalu lama sebelum dilakukan evaluasi. Ia mengusulkan masa kerja sama cukup enam bulan terlebih dahulu. Setelah itu, Dishub dapat mengevaluasi efektivitas pengelolaan, potensi pendapatan di setiap titik, hingga menentukan apakah pengelolaan lebih layak dilanjutkan pihak ketiga atau diserahkan kepada masyarakat setempat. “Enam bulan cukup untuk melihat hasilnya. Evaluasi bukan hanya target pendapatan, tetapi juga kondisi sosial di lapangan,” katanya.

Deden juga menyoroti adanya titik parkir yang dikelola tenaga kerja dari luar wilayah. Kondisi tersebut dinilai memicu keresahan yang bisa menjadi konflik sosial karena warga lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor parkir justru tidak diberdayakan. Menurutnya, pemerintah sebaiknya melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada di tingkat kelurahan maupun RW karena dinilai lebih memahami kondisi lingkungan dan memiliki legitimasi di masyarakat. “Kalau warga lokal hanya jadi penonton sementara pengelola berasal dari luar daerah, itu berpotensi memunculkan gesekan sosial. Jangan sampai persoalan parkir berubah menjadi konflik horizontal,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar evaluasi tidak hanya dibebankan kepada pihak ketiga, tetapi juga dilakukan terhadap kinerja UPTD Pengelola Parkir Dishub.

Data Riset Terbaru: Penelitian terbaru yang melibatkan 12 kota di Jawa Barat menunjukkan bahwa kerja sama pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dapat meningkatkan PAD hingga 18 % dalam dua tahun pertama, tetapi keberhasilan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat. Kasus di Bandung pada 2023, di mana Pokmas lokal dilibatkan sejak awal, berhasil mengurangi keluhan warga sebesar 42 % dan meningkatkan kepuasan pengguna parkir secara signifikan.

Kesimpulan: Evaluasi menyeluruh dan partisipasi aktif masyarakat lokal adalah kunci untuk mengubah tantangan parkir menjadi peluang pendapatan yang transparan dan berkelanjutan bagi Tasikmalaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan