KPK Memanggil Ulang Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono, terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara gratifikasi di Setjen MPR. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC (Maruf Cahyono) sebagai mantan Sekretaris Jenderal MPR,” kata Budi di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2026, KPK telah memeriksa penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh Maruf selama menjabat. “Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengklarifikasi penghasilan resmi dan penerimaan uang, terutama selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi yang melibatkan pengadaan sejumlah barang dan jasa di Setjen MPR. Hingga kini, Maruf masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Pada pemeriksaan sebelumnya tanggal 25 Juni 2026, Maruf mengaku ditanya mengenai identitas, tugas, dan kebijakan selama menjabat. Ia juga memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan uang sesuai fakta yang diketahuinya.

Penelitian terkini menunjukkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2024 masih berada di angka 40, menandakan tantangan berkelanjutan dalam menangani gratifikasi. Studi terbaru juga mencatat kenaikan 15 % dalam laporan kasus gratifikasi di bidang pengadaan pemerintah dalam setahun terakhir, yang menggarisbawahi pentingnya pengawasan lebih ketat.

Combating corruption demands vigilance and collective action. As cases like Maruf’s reveal systemic risks, stakeholders must reinforce transparency, enhance accountability mechanisms, and foster an ethical culture to safeguard public trust and deter future malfeasance. It also calls for robust legal frameworks and continuous public education to build resilience against corrupt practices.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan