Jangan Bayar Parkir di Kabupaten Ciamis Jika Jukir Tidak Memberi Karcis

By Jurnalis Berita

๐ŸŒ Translate this article:

Dishub Ciamis menegaskan bahwa warga tidak wajib membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kepala Dishub Ciamis, Uga Yugaswara, menyatakan bahwa ketentuan ini telah lama diatur. Setiap pengguna lahan parkir di jalan umum maupun lokasi parkir khusus yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Ciamis berhak menerima karcis sebagai bukti pembayaran.

Menurut Uga, pada tahun 2024 Dishub melalui UPTD Pengelolaan Parkir menerbitkan surat edaran yang menegaskan kembali kewajiban seluruh juru parkir di wilayah tersebut untuk mematuhi standar pelayanan. Surat tersebut mewajibkan juru parkir memberikan karcis retribusi kepada setiap pengguna parkir, baik di tepi jalan umum maupun di area parkir khusus. Juru parkir yang tidak memberikan karcis dianggap melakukan pungutan liar dan dapat dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, juru parkir diwajibkan mengenakan atribut resmi berupa rompi, kaos, dan topi yang dikeluarkan oleh UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Ciamis. Mereka juga harus memberikan layanan yang sopan dan ramah, serta tidak membedakan perlakuan antara peserta parkir berlangganan dan reguler. โ€œPelayanan diberikan oleh juru parkir, dan masyarakat membayar retribusi parkir sebagai gantinya. Bukti pembayaran adalah karcis; jika juru parkir tidak memberikannya, masyarakat tahu risikonya,โ€ jelas Uga.

Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp895.142.000, atau sekitar 50,86โ€ฏ% dari target tahunan sebesar Rp1,76โ€ฏmiliar. Angka ini mencerminkan capaian setengah dari target keseluruhan, baik untuk parkir di tepi jalan umum maupun area khusus.

Penelitian terkini yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2024 menunjukkan bahwa penerapan sistem karcis wajib meningkatkan kepatuhan pembayaran parkir sebesar 28โ€ฏ% dan mengurangi praktik pungutan liar secara signifikan. Studi lain dari Universitas Padjadjaran pada tahun yang sama mengungkap bahwa pemberian atribut resmi kepada juru parkir berkorelasi positif dengan persepsi masyarakat tentang transparansi layanan parkir.

Masyarakat yang peduli dengan ketertiban parkir dapat mulai dengan meminta karcis resmi setiap kali menggunakan lahan parkir, melaporkan juru parkir yang tidak memberikan bukti pembayaran, dan mendukung program-program edukasi yang diselenggarakan oleh Dishub Ciamis untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam penggunaan fasilitas parkir.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan