KorbanDugaan Malapraktik Khitan Dirujuk ke RSHS Bandung untuk Konsultasi Rekonstruksi Alat Vital

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Tasikmalaya,RadarTasik.ID – Korban yang terduga melakukkan malapraktik oleh dokter yang melakukan khitan di Kecamatan Ciawi, Provinsi Tasikmalaya, akan diangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada hari ini, Selasa (7/7/2026).

Pemindahan ini terjadi karena korban telah mengalami tiga kali operasi penyambungan alat vital yang terpotong, namun hasilnya belum berhasil.

Tim pengawas yang menyertakan korban meliputi Dinas Kesehatan Tasikmalaya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Tasikmalaya, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.

Tim ini akan berdiskusi dengan eksperta bedah untuk menentukan langkah terbaik dalam perawatan lanjutan. Salah satu penanggung jawab, Ato Rinanto dari KPAID, menjelaskan bahwa konsultasi akan fokus pada whether perbaikan alat vital harus dilakukan melalui penyambungan atau metode lain.

Kondisi psikologis korban, yang berusia tujuh tahun, mulai berkurang-buruk setelah mendapat dukungan dari KPAID dan keluarga. Terapi healing yang dilakukan pada Minggu (5/7/2026) di wahana air panas Ampera Ciawi menjadi bagian dari upaya pengatasi trauma.

Ato juga menekankan bahwa korban sudah lebih tenang secara emosional. KPAID akan tetap memberikan bantuan selama proses hukum berlangsung. Penuntutan mereka mengarah pada penegakan ketat terhadap praktik klinik khitan yang tidak menjamin kehadiran orang tuan di ruang operasi.

Informasi menunjukkan di beberapa klinik khitan Tasikmalaya, anak yang menjalani sunat sering tidak didampingi orang tua, hanya bisa diamati melalui layar atau CCTV. KPAID akan menyusul IDI Tasikmalaya agar dukungan orang tuan wajib diberikan saat penanganan medis.

Kemungkinan solusi, Ato menyarankan peningkatan pengawasan klinik serta peningkatan komunikasi antara orang tua dan dokter selama prosedur khitan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan