HasilAudiensi Pastikan Tanah di Desa Neglasari, Garut, Belum Dijual atau Ditukar Guling

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Konflik terlibatdengan rencana tukar guling tanah carik di Desa Neglasari, Kecamatan Limbangan, Garut, berakhir dengan kesepakatan yang menegaskan tanah tersebut tetap dikontrol oleh pemerintahan desa. Acara ini digelar di GOR desa Senin (6/7/2026) dan melibatkan partisipan dari masyarakat, aparatur desa, serta panitia sembilan.

Hasil pelaksanaan audiensi menyatakan bahwa klaim penjualan atau mutasi tanah carik tidak ada bukti hukum. Proses ini masih berlangsung di tahap pengkajian sesuai prosedur yang disesuaikan dengan peraturan. Kepala desa, Aceng Alimin, mengakui masyarakat mengalami penyesuaian informasi yang belum terduga sebelumnya.

Penjelasan Alimin menekankan tanah carik sebesar lebih dari delapan hektar masih bersifat negara desa. Rekening yang disebarkan masyarakat hanya untuk penitipan dana pembelian lahan pengganti setelah proses selesai. Koordinator event, Iwan Nawawi, memastikan semua pihak menyambut hasil audiensi dengan sopan untuk menghindari kejahatan.

Proses ruislag masih dalam tahap evaluasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tahapan administrasi, termasuk persetujuan Gubernur Jawa Barat, belum selesai. Alimin harap pengadilan dapat memperkuat persatuan masyarakat agar pengembangan desa berjalan lancar.

Desa Neglasari perlu terus mempertahankan kepercayaan masyarakat melalui transparansi. Proses administrasi yang benar-benar mengikuti legalitas menjadi kunci agar konflik sejenis tidak terjadi lagi. Kerjasama setia antarparti menjadi solusi untuk memastikan kebijakan desa tetap berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan