9 Jenis Pangan Olahan yang Tidak Memerlukan Izin BPOM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Produk pangan olahan tertentu tidak perlu memperoleh izin edar dari BPOM. Pengakuan ini diberikan resmi melalui akun Instagram @bpomri. Dikenali dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM No 23 Tahun 2023, ada sembilan jenis pangan olahan yang dilarang dilengkapi izin edar.

  1. Produk dengan masa simpan kurang dari enam hari tidak wajib memiliki izin. Produk ini biasanya dikonsumsi segera setelah diproduksi.
  2. Pangan olahan yang menjadi bahan baku untuk produksi pangan lain tidak perlu izin.
  3. Kemasan besar pangan olahan atau Bahan Tambahan Pangan (BTP) untuk distribusi besar dialihkan dari kebutuhan izin.
  4. Produk yang dijual langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil, seperti di transaksi langsung, tidak dimandang izin.
  5. Barang kebutuhan pokok seperti gula, minyak goreng, atau tepung terigu yang dikemas kembali untuk penjualan kecil termasuk dalam kecualian.
  6. Produk rumah tangga pangan yang diproduksi sesuai ketentuan peraturan tidak diminta izin edar.
  7. Impor pangan olahan dalam jumlah kecil untuk uji coba atau konsumsi pribadi tidak memerlukan izin.
  8. Pangan siap konsumsi tanpa proses tambahan di termasuk dalam kategori tidak wajib izin.
  9. Pangan segar seperti sayuran, buah, ikan, atau telur yang belum diproses juga tidak perlu izin.

BPOM mengingatkan bahwa kecualian ini tidak mengakibatkan bebas dari pengawasan. Produk tetap harus memenuhi standar keamanan. Masyarakat diminta untuk memahami perbedaan antara produk wajib dan tidak wajib izin untuk menghindari kesalahan interpretasi.

Mereka harus selalu memastikan barang yang dikonsumsi memenuhi ketentuan terkini. Pengalaman langsung dengan ketentuan BPOM bisa membantu mengoptimalkan keamanan pangan setiap orang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan