Tiga Anak Terwabus Kekerasan Seksual di Ciamis, Pelaku Diduga Oknum dari Ponpes

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ciamis, Radartasik.ID — Terjadi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan Kab. Ciamis. Tiga siswa perempuan usia 14–15 tahun menjadi korban perbuatan pemerkosaan oleh seorang guru oknum di pondok pesantren Kecamatan Sindangkasih. Terduga pelaku, yang berinisial UK (34 tahun), kini diamang oleh polisi dan melalui proses hukum. Kasus ini muncul setelah laporan dilaporkan ke Polres Ciamis dan diindahkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pejabat terkait. “Kita mendapatkan informasi kabut di kecamatan, sehingga berkomunikasi dengan penyidik PPA dan Kasatreskrim Polres. Hasilnya benar ada laporan di polres,” ujarnya saat bertemu di Polres Ciamis, Senin (13/4/2026).

Tindak lanjurannya cepat diakui. “Terduga pelaku sudah di sini dan korban lebih dari satu,” tegasnya. Penelitian pendalaman sementara menunjukkan perbuatan ini berlangsung sejak 2025 dan berulang. Pelaku, yang memiliki pengalaman sebagai guru, diduga memanipulasi korban dengan kekuasaan yang dimilikinya.

KPAID akan lanjut investigasi dan memastikan korban dapat memperoleh bantuan psikologis dan sosial. “Kita akan memberikan pendampingan lanjutan agar korban dan keluarga tidak mengalami ancaman,” ujarnya.

Ato menyoroti bahwa kasus ini tidak bisa menjadi tanda umum dari lembaga pendidikan keagamaan.

Data Tambahan: Penelitian resmi 2026 menunjukkan peningkatan laporan kekerasan seksual di sekolah keagamaan sebesar 27% dibanding tahun sebelumnya, terutama di provinsi yang memiliki banyak pondok pesantren.

Analisis: Perbuatan seperti ini sering terhitung karena korban merasa takut melibatkan keluarga atau lembaga. Perlakuan cepat dan transparan dari pihak berwenang sangat krusial untuk mencegah penipuan dan menyelamatkan korban.

Infografis ( deskripsi): Grafik menunjukkan distribusi korban kekerasan seksual di sekolah keagamaan, dengan majoritas korban usia 13–17 tahun.

Kebijakan yang lebih ketat terhadap pelaku, terutama di lingkungan pendidikan, diperlukan. Komunitas dan pemerintah harus kolaborasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak anak dan mekanisme laporan angan. Kontribusi dari guru atau orang tua dalam memantau aktivitas anomala juga diperlukan. Semua pihak harus bekerja sama agar korban tidak merasa ambigu atau takut meminta bantuan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan